BPOM Temukan Produk Tanpa Izin Beredar di Tujuh Daerah

PEKANBARU RRINEWSSMasyarakat diminta untuk kritis dalam membeli produk makanan. Balai Besar POM (BPOM) Pekanbaru menemukan 1.947 pieces produk beredar dipasaran tanpa izin edar.

Total nilai ekonomi dari produk yang tidak memiliki izin edar tersebut sekitar Rp25 juta.

“Temuan produk pangan tanpa izin edar, berupa produk susu, mie instant, permen, kopi instant dan aneka bumbu,” sebut Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, dikutip Tribunpekanbaru.com, Selasa (27/12/2022).

Terhadap temuan produk pangan yang tak sesuai ketentuan tersebut, dilakukan pemusnahan oleh pemilik. Disaksikan petugas dan diberikan sanksi administrasi peringatan keras.

“Pemilik juga membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali produk pangan tanpa izin edar,” kata Yosef.

Dwi mengatakan, pihaknya rutin mengawasi obat dan makanan, baik di sarana produksi dan distribusi sepanjang tahun.

Apalagi momen Natal dan Tahun Baru berpotensi terjadinya peningkatan kebutuhan masyarakat akan pangan. Sehingga harus dipastikan bahwa pangan yang beredar aman.

“Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Provinsi Riau dalam merayakan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, BBPOM di Pekanbaru terpadu dengan lintas sektor melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawan pangan,” sebut Yosef.

Kegiatan intensifikasi dilaksanakan selama Desember 2022 sampai awal Januari 2023 mendatang.

Hingga 23 Desember 2022 pihaknya sudah periksa 89 sarana distribusi pangan baik distributor, retail modern (supermarket, toko), pasar tradisional. Bahkan pembuat parcel di wilayah pengawasan BBPOM Pekanbaru.

Yakni di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Kuantan Singingi (Kuansing), dan Kepulauan Meranti.

“Hasil pemeriksaan adalah 85 sarana atau 95,50 persen Memenuhi Ketentuan dan empat sarana atau 4,50 persen tidak memenuhi ketentuan,” katanya.

Ia mengatakan, terhadap pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan. Yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

BBPOM di Pekanbaru mendorong masyarakat di Provinsi Riau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak. Selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa), sebelum membeli atau menggunakan obat dan pangan olahan.

“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca dengan baik informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati waktu kedaluwarsa,” pesannya. ***