RRINEWSS.COM – – Petugas check point pengawasan lalu lintas ternak di Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau menahan sebuah mobil pick up bermuatan 6 ekor sapi yang tak mengantongi dokumen pendistribusian hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Siak.
Sapi-sapi tersebut didatangkan dari Medan, Sumatera Utara tujuan ke Kecamatan Tualang sebagai hewan kurban jelang Iduladha 1444 H/2023 mendatang.
Plt Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan), Said Segaf melalui Kepala Bidang Kesahatan Masyarakat dan Veteriner (Kesmavet), Giatno membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan bahwa petugas di lapangan mendapati ada sebuah mobil bermuatan sapi yang menerobos pos check point, kemudian petugas langsung mengejar dan menahan mobil tersebut serta menanyakan dokumen atas ternak yang mereka bawa.
Ternyata tak satu pun dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat daerah asal, surat vaksinasi yang bisa ditunjukkan oleh distributor kepada petugas.
“Karena tak dilengkapi surat menyurat kami suruh putar balik, itu ilegal. Petugas di lapangan juga sempat menelpon pemilik untuk konfirmasi bahwa ternaknya tak bisa masuk ke Siak,” cakapnya dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
Menurut Giatno, hal itu dilakukan sesuai pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 17 tahun 2023 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Dampak dari penyakit menular pada ternak mengharuskan arus keluar masuk ternak ke suatu daerah memiliki dokumen lengkap.
“Apalagi kita sempat masuk zona merah pada 2022 lalu karena penularan penyakit ternak meningkat, makanya harus antisipasi jika ada ternak yang masuk ke wilayah kita,” tambahnya.
Terlebih lagi menghadapi hari raya kurban tahun ini arus ternak keluar masuk ke Siak cukup aktif. Untuk itu pemerintah daerah Kabupaten Siak melalui Diskanak bersama Dishub, TNI, dan Polri memperketat pengawasan terhadap arus lalu lintas ternak.
Kendati begitu, Giatno menyampaikan distributor ilegal tetap saja marak. Petugas di lapangan baik dari pos check point dan tim Unit Reaksi Cepat (URC) masih kewalahan mengantisipasi terjadi demikian.
“Tapi petugas kita aktif untuk mengecek apakah ada ternak yang masuk ke wilayah kita, jika kedapatan ada yang masuk secara ilegal petugas langsung gerak cepat melakukan karantina terhadap hewan ternak itu. Namun kalau dokumennya jelas itu sah-sah saja, kita tidak menghambat ternak yang masuk tetapi lebih berhati-hati karena adanya penyakit hewan menular yang perlu ditangani bersama,” tutup Giatno. ***cakaplah