PEKANBARU RRINEWSS.COM – Sejak Jumat (26/5/2023), lalu lintas hewan ternak di Provinsi Riau diperketat. Terutama menjelang momen duladha 1444 H/2023 M.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau mengantisipasi menyebarnya penyakit menular. Sebab hewan ternak sapi, kerbau dan kambing bisa tertular penyakit Sepricaemia Epizootica (SE) atau dikenal dengan sebutan penyakit sapi ngorok.
Dikutip mediacenter.riau.go.id, Kepala Dinas PKH Provinsi Riau, Herman melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan, drh Faralinda Sari mengatakan, seluruh ternak yang masuk ke provinsi Riau, dilakukan pengecekan dokumen lalulintas di pos check point kesehatan hewan.
Dokumen itu sertifikat veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), rekomendasi pemasukan dan rekomendasi pengeluaran. Termasuk dokumen karantina untuk ternak yang masuk melalui menyeberang pulau ke provinsi Riau.
“Pemilik ternak yang tidak memiliki dokumen lengkap, maka akan diarahkan petugas untuk memutar arah atau kembali ke lokasi asal ternak,” sebut Faralinda, Jumat (26/5/2023).
Faralinda mengakui, memang untuk melakukan pemeriksaan dokumen hewan ternak dari luar Provinsi Riau, pihaknya masih kekurangan personel.
“Memang untuk pelaksanaan pengawasan lalu lintas di pos check point kita masih terkendala keterbatasan personel. Karena keterbatasan personel, hanya satu petugas yang bertugas shift per 8 jam, dan masih minimnya sarana prasarana pos check point pengawasan,” sambungnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjut Faralinda, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dinas peternakan kabupaten kota untuk melakukan pengawasan dan pengamanan hewan ternak sebelum hari raya Iduladha. (*)