Bekerja tak Sesuai SOP di PHR, Tiga Karyawan Ditetapkan Tersangka

RRINEWSS.COM Penyidik Ditreskrimum Polda Riau kini telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus tewasnya pekerja di area kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Minas, Siak pada Januari lalu.

“Kami telah menetapkan tiga tersangka di kasus kecelakaan kerja di PHR. Tiga orang tersangka itu berinisial BC, OF, dan AF,” kata Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Kamis (25/5/2023).

Ia menjelaskan terkait jabatan para tersangka tersebut yaitu untuk BC bekerja sebagai drillir, OF sebagai floorman dan AF sebagai tool pusher. Mereka jadi tersangka karena tak bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Korban Dericson Siregar meninggal dunia karena besi Fosv yang digunakan sebagai pemberat seling airhouist terlepas dari shurlock. Sehingga Fosv terlepas dan jatuh menimpa korban dan mengenai kepala dan tangan,” cakapnya.

Lanjutnya, insiden maut tersebut terjadi karena pemindahan seling airhouist. Seling dipindahkan dari luar monkeyboard ke dalam monkeyboard untuk mengembalikan posisi seling airhouist.

Namun penggunaan besi Fosv (full opening safety valve) tidak diperbolehkan sebagai pemberat. Fosv seharusnya hanya digunakan jika ada semburan liar yang terjadi di pipa minyak.

“Fosv itu digunakan tidak sesuai SOP di lokasi kerja. Ada kelalaian yang dilakukan oleh tiga tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan dijerat Pasal 359 KUHP,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada 18 Januari 2023 lalu, seorang pekerja dari PT Asrindo Citraseni Satria bernama Dericson Siregar (22) tewas dalam kecelakaan kerja. Dia meregang nyawa usai tertimpa besi Fosv di Rig-06 areal Minas.*** cakaplah