Wilmar hingga Musim Mas Gugat Mendag ke PTUN

RRINEWSS.COMMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan-perusahaan di bawah tiga grup korporasi kelapa sawit – Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Zulhas mengaku belum tahu terkait gugatan tersebut serta alasan perusahaan menggugatnya.

“Saya belum tahu malah,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhir pekan lalu menurutnya , kemungkinan perusahaan-perusahaan ini ingin menggugat aturan yang ada agar status tersangka kasus korupsi minyak goreng dicabut.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan-perusahaan di bawah tiga grup korporasi kelapa sawit – Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Zulhas mengaku belum tahu terkait gugatan tersebut serta alasan perusahaan menggugatnya. “Saya belum tahu malah,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (22/9/2023). Menurutnya, kemungkinan perusahaan-perusahaan ini ingin menggugat aturan yang ada agar status tersangka kasus korupsi minyak goreng dicabut.

“Mungkin karena ditersangkakan Jaksa Agung, jadi aturannya digugat mungkin aja kan, agar tersangkanya digugurkan, kan bisa begitu,” ujarnya. Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut belum mendapatkan informasi terkait gugatan tersebut. Kendati begitu, Isy menyebut bahwa Kemendag akan mengikuti proses hukum yang berjalan. BACA JUGA Utang Minyak Goreng, Aprindo Bakal Gugat Kemendag ke PTUN Harga Beras Menggila, Ombudsman: Jangan Ulangi Krisis Minyak Goreng Aprindo Sindir Mendag Zulhas Soal Rafaksi Minyak Goreng “Kami di Kemendag akan ikuti proses hukumnya, nanti kita persiapkan bagaimana caranya, nanti kita persiapkan saja untuk ikut itu,” ungkapnya.

BbbbMenurut catatan Bisnis.com, Selasa (20/9/2023), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ketiga korporasi sebagai tersangka kasus korupsi minyak goreng. Sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung, ketiga korporasi itu ditengarai sebagai pemicu kerugian negara senilai Rp6,47 triliun.

“Jadi penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pada Juni 2023.

BnnTerbaru, ketiga grup korporasi ini menggugat Zulhas ke PTUN. Gugatan tersebut terdaftar dalam tiga gugatan berbeda oleh masing-masing perusahaan di bawah Grup Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas, dengan perkara gugatan tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual.

Kasus korupsi minyak goreng dicabut. “Mungkin karena ditersangkakan Jaksa Agung, jadi aturannya digugat mungkin aja kan, agar tersangkanya digugurkan, kan bisa begitu,” ujarnya. Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut belum mendapatkan informasi terkait gugatan tersebut. Kendati begitu, Isy menyebut bahwa Kemendag akan mengikuti proses hukum yang berjalan

“Kami di Kemendag akan ikuti proses hukumnya, nanti kita persiapkan bagaimana caranya, nanti kita persiapkan saja untuk ikut itu,” ungkapnya.

Menurut catatan Bisnis.com, Selasa (20/9/2023), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ketiga korporasi sebagai tersangka kasus korupsi minyak goreng. Sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung, ketiga korporasi itu ditengarai sebagai pemicu kerugian negara senilai Rp6,47 triliun.

“Jadi penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pada Juni 2023.

Terbaru, ketiga grup korporasi ini menggugat Zulhas ke PTUN. Gugatan tersebut terdaftar dalam tiga gugatan berbeda oleh masing-masing perusahaan di bawah Grup Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas, dengan perkara gugatan tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual. Gugatan pertama kali didaftarkan oleh Wilmar pada 18 September 2023, dan diikuti oleh Musim Mas pada 19 September 2023 dan Permata Hijau pada 20 September 2023. Melansir laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara PTUN Jakarta, Jumat (22/9/2023), Wilmar mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara 471/G/TF/2023/PTUN.JKT.

Perusahaan yang terdaftar sebagai penggugat yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia. Musim Mas mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara 472/G/TF/2023/PTUN.JKT, dengan perusahaan sebagai penggugat yakni PT Musim Mas, PT Agro Makmur Raya, PT Intibenua Perkasatama, PT Musim Mas-Fuji, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Wira Inno Mas, dan PT Megasurya Mas.

Sementara itu, Permata hijau mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara 473/G/TF/2023/PTUN.JKT dengan daftar penggugat PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nubika Jaya, PT Pelita Agung, Agrindustri, dan PT Permata Hijau Sawit. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News. **(net)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *