RRINEWSS.COM – Bandar narkoba di Indonesia gemar menukarkan uang hasil penjualan ke dalam bentuk valuta uang asing. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengungkapkan sejumlah mata uang utama yang menjadi objek penukaran mereka.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penukaran hasil peredaran gelap narkotika dari dalam bentuk rupiah ke valas sepanjang 2023 ini di antaranya dalam bentuk dolar Singapura (SGD), dolar Amerika Serikat (USD), baht Thailand (THB), serta ringgit Malaysia (MYR).
“Antara lain seperti Singapura dolar, dolar Amerika, untuk kemudian dibawa ke luar negeri,” kata Ivan dalam acara Refleksi Kerja PPATK 2023 seperti dikutip Jumat (12/1/2024).
Selain transaksi yang dilakukan untuk pembelian mata uang asing, perputaran dana hasil tindak pidana asal narkotika itu juga dilakukan para pelaku dengan membeli aset mata yang kripto dalam jumlah besar, dan langsung dikirimkan kepada wallet atau dompet digital yang berlokasi di luar negeri.
Wallet kripto ini kata Ivan sebagai sarana untuk pengiriman dana hasil peredaran narkotika ke berbagai negara, pemanfaatan kegiatan usaha atau bisnis hotel maupun restoran, hingga sebagai sarana mencampurkan dana hasil tindak pidana narkotika dengan dana hasil usaha atau bisnis legal. “Atau ini yang kita kenal dengan co-mingling atau modus lainnya yang bersifat klasik,” tegas Ivan.
Adapun untuk total perputaran dana yang terkait tindak pidana asal narkotika ini, sepanjang 2023 mencapai Rp 20,39 triliun. Berasal dari 96 hasil analisis dan 2 hasil pemeriksaan PPATK yang telah diteruskan ke penyidik dan financial intelligence unit negara lain.
“Pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal narkotika terkini yang diungkap oleh Polri dan BNN pada 2023 dengan dukungan penuh dari PPATK, modus-modus yang baru ditemukan itu tadi,” ucap Ivan.***(cnbci)