Habiskan Waktu 48 Tahun di Penjara, Pria Ini Akhirnya Dinyatakan Tak Bersalah

RRINEWSS.COM Seorang pria di Amerika Serikat (AS) dinyatakan tidak bersalah setelah menghabiskan hampir 50 tahun di penjara karena pembunuhan yang tidak pernah dilakukannya.

Pria bernama Glynn Simmons, 71, dibebaskan pada Juli 2023, telah dinyatakan tidak bersalah pada Selasa (19/12), setelah menjalani hukuman 48 tahun, satu bulan dan 18 hari sejak hukumannya diputuskan.

Hal ini menjadikannya narapidana terlama di AS yang dibebaskan dari tuduhan, menurut data yang disimpan oleh The National Registry of Exonerations.

“Pengadilan ini menemukan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan Simmons dinyatakan bersalah, dijatuhi hukuman dan dipenjarakan, tidak dilakukan oleh Tuan Simmons,” menurut putusan Hakim Distrik Oklahoma County Amy Palumbo, seperti dikutip dari ITV, Kamis (21/12).

“Ini adalah pelajaran mengenai ketahanan dan keuletan,” kata Simmons setelah keputusan tersebut. “Jangan biarkan siapa pun memberi tahu Anda bahwa hal itu (pembebasan tuduhan) tidak mungkin terjadi, karena hal itu memang bisa terjadi,” imbuhnya.

Simmons bersikukuh bahwa dia tidak bersalah, dengan mengatakan dia berada di Louisiana pada saat pembunuhan Carolyn Sue Rogers pada tahun 1974 di dalam toko minuman keras Edmond.

Dia dan salah satu terdakwa Don Roberts keduanya dihukum pada tahun 1975 atas pembunuhan tersebut dan awalnya dijatuhi hukuman mati.

Hukuman mereka dikurangi menjadi penjara seumur hidup pada tahun 1977 setelah keputusan Mahkamah Agung AS terkait hukuman mati. Roberts dibebaskan bersyarat pada tahun 2008.

Hakim Palumbo pada bulan Juli 2023 memerintahkan persidangan baru untuk Simmons setelah Jaksa Wilayah Vicki Behenna mengatakan jaksa penuntut gagal menyerahkan bukti dalam kasus tersebut, termasuk laporan polisi yang menunjukkan bahwa seorang saksi mata mungkin telah mengidentifikasi tersangka lain dalam kasus tersebut.

Behenna pada September lalu mengatakan tidak ada lagi bukti fisik dalam kasus terhadap Simmons dan mengumumkan bahwa dia tidak akan mengadilinya lagi, meskipun dia menolak untuk menyatakan bahwa dia sebenarnya tidak bersalah.

Menurut pengacaranya, keputusan tersebut membuat Simmons memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi hingga US$175.000 atau sekitar Rp2,7 miliar dari negara atas hukuman yang salah. Simmons saat ini menjalani perawatan kanker yang terdeteksi setelah dia dibebaskan dari penjara. ***(wiw/cnni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *