Polisi Malaysia Tangkap 53 Warga Indonesia, Ini Kasusnya

RRINEWSS.COM- MALAYSIASebanyak 59 orang asing, termasuk empat agen, ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Kebun distrik Shah Alam, Selangor, Malaysia terkait kasus perdagangan orang.

Sebanyak 53 orang di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Dilansir kantor berita Bernama Malaysia, Kepala polisi distrik Shah Alam ACP Mohd Iqbal Ibrahim mengatakan penggerebekan itu dilakukan oleh divisi Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran Bukit Aman sekitar pukul 18.00 pada Kamis (14/12/2023). Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat transit.

Operasi ini berujung pada penangkapan 53 warga negara Indonesia, termasuk 12 perempuan, lima laki-laki Bangladesh dan satu laki-laki Myanmar. Puluhan orang yang ditangkap berusia antara 20 sampai 56 tahun.

“Juga ditangkap empat agen Indonesia yang diyakini membantu para migran meninggalkan negara itu melalui jalur yang tidak diketahui, sementara sisanya adalah migran yang membutuhkan jasa agen untuk meninggalkan negara itu,” kata Iqbal, dilansir Bernama.

Mohd Iqbal mengatakan 55 tersangka telah ditahan selama 14 hari. Sementara empat agen ditahan selama 28 hari.

Ia menambahkan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran serta Pasal 6( 1)(c) dan 15(1)(c) Undang-Undang Imigrasi.***(rdp/dtc/idn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *