RRINEWSS.COM- Jakarta– Mabes Polri buka suara terkait kenaikan pangkat dan jabatan enam anggota polisi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Kenaikan tersebut merupakan kebijakan pimpinan dalam memberikan reward atau punishment.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan hal tersebut merupakan kebijakan pimpinan yang ditentukan melalui rapat Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi atau Wanjakti.
“Lewat rapat wanjakti itulah yang akan memutuskan seseorang mendapatkan reward atau punishment,” katanya terkait kenaikan pangkat enam polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo kepada wartawan Senin (9/12/2024).
Sandi menjelaskan, dalam wanjakti tersebut ditentukan layak tidaknya anggota polisi naik jabatan. Begitu juga dengan enam anggota yang terlibat kasus Ferdy Sambo.
“Jadi yang baik diberikan reward yang bersalah akan diberikan tindakan,” tegasnya.
Sebelumnya, enam anggota polisi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J mendapat promosi jabatan atau kenaikan pangkat. Mereka yakni Kombes Pol Budi Herdi Susianto, Kompol Chuck Putranto, AKBP Handik Zusen, Kombes Pol Susanto, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, dan Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution.
Para polisi yang mendapatkan promosi jabatan tersebut terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Berikut peran masing-masing:
1. Kombes Pol Budhi Herdi
Budhi saat kasus Ferdy Sambo mencuat menjabat seabgai kapolres Jakarta Selatan. Budhi yang pertama kali menyampaikan ke publik tewasnya Brigadir J karena baku tembak denga Bharada E pada 11 Juli 2022.
Budhi dicopot pada Kamis, 21 Juli 2022, dua hari setelah penonaktifan Ferdy Sambo. Budhi kemudian ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo saat itu, Budhi mendapatkan promosi menjadi kepala biro perawatan personel (Karowatpers) Polri.
2. Kombes Murbani Budi Pitono
Mantan kabag renmin Divpropam Polri itu mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus Ferdy Sambo. Saat itu, pada Rabu (28/9/2022) idang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menilai Murbani tidak profesional menangani kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
3. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution
Mantan sesro panimal Propam Polri itu didemosi terkait kasus perintangan hukum pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus Ferdy Sambo itu, ia terlibat menangani kamera pengawas atau CCTV.
Kombes Denny adalah yang pertama memberitahu soal CCTV kepada mantan kepala biro paminal Divisi Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Kombes Denny kini menjabat sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
4. Kombes Susanto
Mantan kepala bagian penegakan Hukum provost Divisi Propam Polri itu didemosi tiga tahun dan menjalani patsus terkait kasus Ferdy Sambo. Kombes Susanto telah mendapat jabatan baru sebagai penyidik tindak pidana madya tingkat II di Bareskrim Polri sejak 2023.
5. AKBP Handik Zusen
Mantan kasubdit resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu didemosi dan patsus terkait kasus Ferdy Sambo pada 22 Agustus 2022. Handik disebut sebagai salah satu perwira yang diduga merekayasa jejak selongsong peluru di tempat kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga.
AKBP Handik Zusen, sejak 2023 menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.
6. Kompol Chuck Putranto
Mantan kasubbagaudit baggak etika rowabprof Divisi Propam Polri itu terjerat kasus perintangan penyidikan kasus Ferdy Sambo. Kompol Chuck didemosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.
Peran Kompol Chuck, salah satunya menghilangkan barang bukti elektronik, yakni rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo. Kini Kompol Chuck Putranto naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024. ***(ant)