RRINEWSS.COM- Informasi mengenai besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2026 masih menjadi perhatian publik. Hal ini seiring dengan banyaknya instansi pemerintah pusat maupun daerah yang membuka rekrutmen PPPK di berbagai formasi.
PPPK penuh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja seperti aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya. Jam kerja PPPK penuh waktu ditetapkan selama 8 jam per hari dengan 5 hari kerja dalam satu minggu.
Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat, yakni sekitar 4 jam per hari selama 5 hari kerja dalam seminggu. Berbeda dengan kategori penuh waktu, PPPK paruh waktu tidak memperoleh fasilitas pakaian dinas maupun perlengkapan kerja dari pemerintah.
Pengangkatan PPPK paruh waktu umumnya diperuntukkan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN, tetapi belum berhasil mengisi formasi yang tersedia atau tidak lolos sebagai PPPK penuh waktu.
Skema ini menjadi solusi pemerintah untuk tetap memberikan kepastian status dan penghasilan bagi tenaga non-ASN.
Besaran gaji PPPK penuh waktu pada PPPK 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sistem penggajian PPPK penuh waktu ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja yang dimiliki, maka nominal gaji yang diterima juga akan semakin besar.
Berikut ini perincian gaji PPPK penuh waktu berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1,9 juta – Rp 2,9 juta.
- Golongan II: Rp 2,1 juta – Rp 3,0 juta.
- Golongan III: Rp 2,2 juta – Rp 3,2 juta.
- Golongan IV: Rp 2,2 juta – Rp 3,3 juta.
- Golongan V: Rp 2,5 juta – Rp 4,1 juta.
- Golongan VI: Rp 2,7 juta – Rp 4,3 juta.
- Golongan VII: Rp 2,8 juta – Rp 4,5 juta.
- Golongan VIII: Rp 2,9 juta – Rp 4,7 juta.
- Golongan IX: Rp 3,2 juta – Rp 5,2 juta.
- Golongan X: Rp 3,3 juta – Rp 5,4 juta.
- Golongan XI: Rp 3,4 juta – Rp 5,7 juta.
- Golongan XII: Rp 3,6 juta – Rp 5,9 juta.
- Golongan XIII: Rp 3,7 juta – Rp 6,2 juta.
- Golongan XIV: Rp 3,9 juta – Rp 6,4 juta.
- Golongan XV: Rp 4,1 juta – Rp 6,7 juta.
- Golongan XVI: Rp 4,2 juta – Rp 7,0 juta.
- Golongan XVII: Rp 4,4 juta – Rp 7,3 juta.
Perlu diperhatikan nominal gaji tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang berhak diterima oleh PPPK penuh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, mekanisme penggajian PPPK paruh waktu pada PPPK 2026 mengacu pada Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam aturan tersebut dijelaskan gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling rendah sama dengan gaji terakhir yang diterima ketika masih berstatus sebagai tenaga honorer.
Selain itu, besaran gaji juga disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing daerah. Dengan skema ini, gaji PPPK paruh waktu tidak didasarkan pada jenjang pendidikan atau ijazah terakhir.
Penetapan gaji sepenuhnya mempertimbangkan standar upah minimum daerah dan riwayat penghasilan sebelumnya sebagai tenaga honorer. Hal ini tentu berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki struktur gaji baku berdasarkan golongan.
Tunjangan dan Masa Kontrak PPPK 2026
Selain gaji pokok, pegawai PPPK juga berhak memperoleh berbagai tunjangan. Untuk PPPK penuh waktu, jenis dan besaran tunjangan umumnya mengikuti ketentuan yang berlaku bagi ASN, seperti tunjangan keluarga, jabatan, maupun tunjangan kinerja sesuai kebijakan instansi.
Sementara itu, tunjangan bagi PPPK paruh waktu sangat bergantung pada kebijakan masing-masing instansi serta kemampuan anggaran pemerintah daerah atau kementerian terkait.
Kontrak kerja PPPK biasanya berlaku selama satu hingga lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi. Meski berstatus sebagai pegawai kontrak, PPPK tetap memperoleh perlindungan dan jaminan sesuai peraturan perundang-undangan.
Program PPPK 2026 menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi warga negara Indonesia, khususnya tenaga honorer yang telah lama mengabdi, untuk mendapatkan kepastian status kerja dan penghasilan di lingkungan pemerintahan.***beritasatu
