DPR Gagal Revisi UU Pilkada, Keputusan MK Berlaku

RRINEWSS.COM- JAKARTA — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya dijadwalkan dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024) batal terlaksana. Dengan ini maka Undang-Undang Pilkada yang akan berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi,” cuit Sufmi Dasco dikutip Beritasatu.com dari akun X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).

Sebelumnya, Sidang Paripurna DPR rencananya akan mengesahkan revisi UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada, di gedung DPR, Senayan, Kamis (22/8/2024). Namun, hal itu batal terlaksana karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum rapat.

Dasco mengungkapkan hanya 86 anggota DPR yang hadir secara fisik di ruang rapat gedung Nusantara II, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Terdapat dua pasal revisi penting yang sebelumnya sudah disepakati DPR, DPD, dan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan RUU Pilkada kemarin di DPR, yakni usia minimal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) 30 tahun sejak pelantikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, dan syarat pengusung pasangan calon kepala daerah bagi parpol nonparlemen sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Pilkada.*** beritasatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *