DPR Hanya Berani Memangkas Tunjangan, per Bulan Menerima Rp65 Juta

DPR mengakomodir tuntutan pengunjuk rasa beberapa waktu lalu dengan memangkas tunjangan yang diterima selama ini. Hanya saja pemotongan itu tidak hanya pada seluruh insentif yang diterima setiap bulan.

Sementara itu Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyoroti peyesuaian tunjangan bagi anggota DPR RI. Pasalnya, take home pay anggota DPR RI masih dinilai besar yakni, Rp65 juta per bulan.

Menurutnya, langkah DPR RI yang melakukan evaluasi gaji dan tunjangan belum signifikan. Dikatakannya, lembaga legislatif hanya berani meninjau ulang komponen tunjangan perumahan saja.

“Jika melihat total take home pay bulanan anggota yang masih di level Rp65 juta per bulan, nampaknya tak penyesuaian signifikan pada tunjangan-tunjangan lain DPR. Jadi hanya tunjangan perumahan saja yang benar-benar dengan berani dihapus oleh DPR,” tutur Lucius, Sabtu (6/9/2025).

Oleh karena itu, dia pun mempertanyakan langkah DPR RI yang hanya berani menghapus tunjangan perumahan tetapi tidak dengan tunjangan lain.

“Misalnya tunjangan komunikasi intensif Rp20.033.000 per bulan,” ucap Lucius.

“Kan banyak tuh yang nanya, eksekusi tunjangan komunikasi intensif dengan masyarakat itu apa? Beli pulsa, beli paket, atau apa? Seintensif apa komunikasi anggota DPR dengan dukungan tunjungan sebesar itu?” tambahnya.

Dia juga menyoroti tunjangan jabatan dan kehormatan anggota DPR RI. Menurutnya, dua jenis tunjangan itu sama.

“Kenapa mesti dibikin menjadi dua jenis tunjangan? Apalagi nominal untuk masing-masingnya cukup besar: 9.700.000 itu tunjangan jabatan, sementara 7.187.000 untuk tunjangan kehormatan anggota DPR RI?” ucapnya.

Namun terlepas dari itu, Lucius menilai, upaya evaluasi tunjangan DPR RI perlu diapresiasi sebagai bentuk tuntutan 17+8.

“Apresiasi ini tentu untuk kesediaan DPR mendengarkan aspirasi dan tuntutan masyarakat, dan keberanian mereka untuk menghapus tunjangan perumahan yang memang menjadi sumber kemarahan publik belakangan ini,” pungkasnya.

Sekadar informasi, DPR RI telah resmi memangkas tunjangan dan fasilitas anggota dewan. Hal ini sekaligus menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat.

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Setelah evaluasi, meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025).

DPR memutuskan menghentikan pemberian tunjangan perumahan Rp50 juta bagi anggotanya. Meski begitu, DPR masih mendapat gaji dan tunjangan lain dengan nilai bersih atau take home pay yang dikantongi per bulan mencapai Rp 65.595.730.

Adapun rincian gaji pokok dan tunjangan jabatan yang melekat pada anggota DPR RI sebagai berikut:

– Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)

– Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)

– Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)

– Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)

– Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)

– Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

– Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

– Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

– Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

– Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

– Honorarium

– Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

– Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

– Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

– Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Take Home Pay: Rp 65.595.730. ***

sumber :okezone