Gaji Kepala Desa Bakal Dirombak Tidak Lagi Melalui APBD

RRINEWSS.COMPemerintah akan merombak skema gaji kepala desa. Hal ini bertujuan agar desa menjadi lebih mandiri dalam mengurus kebutuhan internal tersebut, tidak bergantung kepada pemerintah daerah atau pusat.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjelaskan, dalam skema tersebut, kepala desa tidak lagi digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan langsung dari Dana Desa.

“Harapannya begitu, supaya desa lebih mandiri mengelola dirinya sendiri,” kata Abdul Halim seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (29/11/2023).

Mekanisme baru itu, kata Abdul akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat ini, RUU tentang perubahan UU Desa itu masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan DPR.

Di dalam UU Desa yang saat ini berlaku, penghasilan kepala desa dan perangkat desa bersumber dari pemerintah pusat atau APBN. Akan tetapi, dana tersebut ditransfer lebih dahulu ke APBD sebagai Dana Alokasi Umum. Mekanisme penyaluran gaji tersebut dianggap bertentangan dengan kemandirian desa. Sebab, saat ini Dana Desa sudah ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa.

Di dalam rapat kerja antara Komisi V dengan Menteri Desa PDTT, mekanisme penggajian yang berbelit-belit itu sempat dibahas. Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menilai sistem penggajian itu membuat kepala desa tersandera oleh kepala-kepala daerah.

Akibatnya, kepala desa menjadi tidak leluasa dalam menggunakan dana desa untuk membangun daerahnya sendiri. “Ketergantungan kepala desa ke bupati ini sangat besar dan bisa dijadikan alat untuk menekan kepala desa, ini yang saya pikirkan Pak Menteri, maka ke depan mari kita buat konsep yang baru,” kata dia.

Abdul Halim sepakat dengan pendapat dari anggota DPR tersebut. Dia mengatakan rencana pemerintah untuk mengubah mekanisme pembayaran gaji kepala desa akan diiringi dengan perbaikan sistem pengawasan. Menurut dia, di dalam RUU Desa pemerintah mengusulkan diadakannya musyawarah desa sebagai forum untuk merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Meski tidak semua warga desa punya suara, Abdul Halim yakin keberadaan forum tersebut membuat pengelolaan Dana Desa menjadi lebih transparan. “Instrumennya sudah kita siapkan,” kata dia.*** (Mij/cnbci/mij)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *