Jamaah tak Lolos Istithaah Kesehatan tak Boleh Berangkat Haji

JAKARTA RRINEWSS. COM — Ketua Umum PP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro mendukung rencana Kementerian Agama untuk menerapkan istithaah kesehatan haji lebih dahulu sebelum pelunasan oleh jamaah. Dia menegaskan, ketika kebijakan ini sudah dilakukan, setiap pihak pun harus taat dan patuh menjalankannya.

Jika ada calon jamaah yang dinyatakan tidak lolos istithaah kesehatan, ia harus didiskualifikasi dan tidak bisa berangkat dengan cara apa pun.

“Kalau memang sudah dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi istithaah kesehatan, ya, tidak bisa berangkat. Itu konsekuensinya,” kata Ismed kepada Republika kemarin.

Hal itu memang diakui berat untuk jamaah. Namun, instansi pemerintah, seperti Kemenag dan Kementerian Kesehatan, harus tegas dan konsisten, jangan ada main di bawah meja.

Begitu pula bagi pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Dia mengingatkan agar jangan sampai calon jamaah yang gagal berangkat lewat jalur reguler ditawari atau difasilitasi untuk berangkat lewat PIHK. Dia pun meminta kepastian mengenai dana yang sudah disetorkan. Menurut Ismed, meski calon jamaah gagal berangkat, dana yang telah mereka bayarkan tidak bisa serta-merta dianggap hangus.

Menurut dia, pendahuluan istithaah kesehatan dapat meringankan beban petugas haji dan jamaah itu sendiri. “Sejak jauh hari, IPHI sudah berulang kali mengumandangkan (wacana) itu ke publik melalui media massa. Tapi kan respons dari pemangku kepentingan belum ada waktu itu. Baru kemudian belakangan ada respon untuk memberlakukan istithaah bukan hanya kemampuan ekonomi, tetapi juga ada faktor kesehatan,” kata dia.

Sejak dulu, ia menyebut sering menemukan jamaah haji yang tidak dapat melanjutkan ibadah setelah sampai di Arab Saudi. Mereka justru menghabiskan waktu untuk menjalani perawatan di rumah sakit. Akibatnya, jamaah tidak bisa menjalankan kewajibannya beribadah haji sesuai dengan niatnya dari Tanah Air.

Keinginan Kemenag untuk memberlakukan kebijakan ini pun dinilai sudah agak terlambat. Mestinya, hal tersebut sudah disiapkan dan dijalankan sejak jauh hari.
“Saya berharap rencana ini betul-betul dijalankan dengan sebaik-baiknya. Jadi, pelunasan hanya bisa dilakukan kalau jamaahnya memiliki jejak rekam kesehatan yang baik,” lanjut dia.

Ismed mengakui, orang yang berusia di atas 50 tahun memang pasti memiliki penyakit. Meski demikian, kondisi atau tingkat kegawatannya bisa berbeda-beda. Jika masih dikatakan aman, ia tetap bisa melaksanakan haji.
Di sisi lain, ketika kebijakan itu diberlakukan, ia berharap infrastruktur atau fasilitas kesehatannya pun memadai. Bukan rahasia lagi, calon jamaah haji Indonesia tidak hanya mereka yang tinggal di perkotaan, tapi juga di pelosok dan pedalaman dengan akses yang susah dilewati.

Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan menyambut baik rencana Kementerian Agama yang akan menetapkan istithaah kesehatan haji sebelum pelunasan jamaah. Menurut Kapuskes Haji Liliek Marhaendro Susilo, hal tersebut sesuai dengan hasil evaluasi pelaksanaan haji 2023. Meski demikian, Liliek belum dapat memastikan waktunya.

“Sedang disiapkan prasarananya, belum bisa menentukan waktunya. Tapi, kami usahakan sesegera mungkin,” ujar dia saat diwawancara Republika.
Liliek mengatakan, semua calon jamaah haji yang akan berangkat pada 2024 akan menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk asesmen mental, asesmen kognitif, dan pengukuran kemampuan kemandirian dalam melakukan aktivitas kesehariannya (activity daily living).

“Pemeriksaan ini untuk menilai apakah calon jamaah tersebut nantinya mampu untuk melakukan serangkaian ibadah hajinya (istithaah kesehatan) atau tidak,” ujar dia.

Pemeriksaan ini untuk menilai apakah calon jamaah tersebut nantinya mampu melakukan serangkaian ibadah hajinya (istithaah kesehatan, Red) atau tidak.
Kapuskes Haji

Secara umum, istithaah kesehatan jamaah haji didefinisikan sebagai kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan dan pembinaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, jamaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan agama Islam.

Untuk memenuhi kriteria istithaah kesehatan, persiapan sejak dini di Tanah Air harus dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengantar jamaah haji sehat sejak di Indonesia, selama perjalanan, dan di Arab Saudi selama menjalankan ibadah haji.

Penerapan kebijakan ini tak terlepas dari tingginya jumlah jamaah haji Indonesia yang meninggal di Tanah Suci pada 2023 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurut Sistem Komputerisasi Haji Kemenag, jumlah jamaah yang meninggal mencapai 775 orang dan terbanyak adalah lansia. Angka itu juga tertinggi sejak penyelenggaraan haji tahun 2015.***(net)