Keppres Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2025 Melalui Beberapa Embarkasi

RRINEWSS.COM-– Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1446 Hijriah. Keppres ini mengatur besaran biaya yang harus dibayar jemaah di tiap embarkasi.

Alhamdulillah Keppres Biaya Haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jamaah haji,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Keppres Biaya Haji itu ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu (12/2/2025).

etentuan biaya ini berlaku bagi calon jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Besaran BPIH 2025 yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk calon jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 6.831.820.756.658.

Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

Dilansir dari Antara, berikut besaran Bipih calon jemaah haji reguler 2025 yang berdasarkan embarkasi sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751,00
f. Embarkasi Jakarta sebesar
(Pondok Gede dan Bekasi) Rp 58.875. 751,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
m. Embarkasi Kertajati besaran biaya haji 2025 yang harus dibayar jemaah adalah Rp 58.875.751,00. ***(BRS)

 

Biaya Haji 2025