JAKARTA RRINEWSS.COM– Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli menolak rencana Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk presiden sebagaimana tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dia mengatakan hal itu akan membuat Jakarta seperti kembali ke era Orde Baru (Orba).
“Itu kan kalau Jakarta kembali penunjukan (Gubernur), itu kembali ke Orde Baru. Jadi sudah tak ada semangat desentralisasi,” kata Taufik kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
“Jadi tentu saja, saya berpendapat seharusnya teman-teman kita di DPR menolaklah, atau mengubah itu. Kan ini masih rancangan. Mengembalikan ke fungsi yang semula. Karena ini masalah mematikan demokrasi di Jakarta nih kalau seperti itu,” sambungnya.
Menurutnya, rancangan RUU Daerah Khusus Jakarta seolah kelanjutan dari penunjukan penjabat (Pj) gubernur. Dia mengatakan seharusnya penunjukan Pj gubernur hanya untuk menggantikan sementara Gubernur yang selesai masa jabatannya sambil menunggu gubernur terpilih lewat Pilkada.
“Saya lihat karena keterusan dari ditunjuknya Pj yang kemarin sudah selesai jabatannya sebelum Pemilu serentak 2024. Ini kayanya keterusan, Jakarta kok rancangan UU-nya mau dibikin gubernur ditunjuk presiden. Ya nggak ya, harusnya kembali ke semula. Harus sama seperti yang lain (Pilkada),” ujarnya.
Taufik mengatakan Gubernur ditunjuk oleh Presiden maka terjadi keterbatasan demokrasi bagi warga Jakarta. Dia mengatakan Jakarta tak bisa disamakan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang merupakan kesultanan.
“Kalau ditunjuk presiden, berarti ya benar kalau hak warga untuk berdemokrasi memilih pemimpinnya lagi jadi nggak ada. Dipasung ya,” tuturnya.
“Ada yang bilang bahwa Yogyakarta juga gitu. Tapi Jakarta kan lain, Yogyakarta kan daerah khusus kesultanan. Sedangkan daerah lain seperti Papua dan Aceh misalkan kan tetap ada pilkada. Harus tetap ada hak demokrasi rakyat,” imbuhnya.
Dalam RUU Daerah Khusus Jakarta sebelumnya, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin.
Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang dilihat detikcom, Selasa (5/12), Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.
Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. ***(bel/dtc/haf)