RRINEWSS.COM — Pihak Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan warga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Carlos Daud Hendrik terhadap Windy Ekaputri Datta.
Carlos tetap dihukum membayar ganti rugi Rp77 juta kepada Windy karena membatalkan rencana pernikahan.
“Tolak,” demikian bunyi amar kasasi sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (16/1), dikutip dari detik.com. Putusan kasasi itu diketok ketua majelis Hamdi dengan anggota Lucas Prakoso dan Maria Anna Samiyati.
Masalah bermula saat Carlos menjalin kasih dengan Windy sejak 2020. Carlos merayu Windy akan dinikahi sehingga Windy mau melakukan hubungan suami-istri. Windy akhirnya hamil.
Keluarga Carlos dan Windy lalu mengadakan pertemuan dan dilakukan peminangan pada 18 Desember 2020. Carlos berjanji akan menikahi Windy.
Hingga anak lahir, ternyata Carlos tidak menikahi Windy. Keluarga Windy malu dengan masalah ini udah ada bayi yang membutuhkan tanggungan masa depan dari ayahnya.
Akhirnya keluarga Windy mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Windy mengajukan gugatan dengan beberapa permohonan.
Jika ditotal, gugatan itu bernilai Rp1.453.000.000 (Rp1,4 miliar). Pengadilan negeri Kupang pun telah menggelar sidang putusan pada 23 November 2022.
Majelis hakim PN Kupang memutuskan menolak seluruh gugatan Windy. Majelis hakim juga menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp1.180.000.
Windy tidak terima dan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Kupang akhirnya mengabulkan gugatan itu.
“Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya kerugian materiil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp 52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Pembanding semula Penggugat,” demikian putus majelis tinggi.
Carlos juga dihukum untuk membayar biaya-biaya melahirkan anak sebesar Rp25 juta dan biaya pemeliharaan serta biaya pendidikan anak sebesar Rp 2 juta setiap bulan yang dibayarkan kepada Windy.*** (tim/cnni/fra)