RRINEWSS.COM– Pemerintah kembali menegaskan ketentuan penggunaan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.
Aturan ini berlaku seragam bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang diperkuat dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, tidak terdapat perubahan signifikan dibandingkan ketentuan tahun sebelumnya, namun penekanannya terletak pada penyamaan perlakuan antara PNS dan PPPK dalam hal identitas kedinasan.
Penyamaan aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat profesionalisme, kesetaraan status, serta citra ASN sebagai satu kesatuan aparatur negara.
Penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN 2026 diatur secara rinci berdasarkan hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
Senin dan Selasa
Pada awal pekan, ASN diwajibkan mengenakan kemeja berwarna khaki, baik berlengan panjang maupun pendek.
Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas Harian ASN Senin–Jumat
Penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN 2026 diatur secara rinci berdasarkan hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
Senin dan Selasa
Pada awal pekan, ASN diwajibkan mengenakan kemeja berwarna khaki, baik berlengan panjang maupun pendek.
Busana ini dipadukan dengan celana atau rok hitam berbahan kain non-jeans.
Seluruh atribut kedinasan seperti tanda nama, lambang instansi, serta pin identitas wajib dikenakan secara lengkap.
Rabu
Setiap hari Rabu, ASN menggunakan kemeja putih polos dengan celana atau rok hitam non-jeans. Bagi ASN pria, kemeja harus dimasukkan ke dalam celana sebagai bentuk kerapian dan etika berpakaian dinas.
Kamis dan Jumat
Pada dua hari terakhir pekan kerja, ASN mengenakan batik nasional, tenun, lurik, atau busana khas daerah.
Pakaian tersebut tetap dipadukan dengan celana atau rok hitam, sebagai bentuk pelestarian budaya sekaligus menjaga identitas nasional.
Atribut Resmi dan Ketentuan Khusus
Seluruh ASN diwajibkan mengenakan atribut resmi setiap hari kerja guna menjaga standar profesionalisme dan disiplin aparatur.
Untuk kegiatan tertentu, seperti peringatan Hari Korpri, upacara kenegaraan, atau acara resmi instansi, ASN mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau seragam Korpri berwarna biru tua.
Di beberapa daerah, pemerintah daerah memberikan kelonggaran penggunaan pakaian adat pada hari tertentu, seperti Rabu, namun sifatnya opsional dan menyesuaikan kebijakan lokal masing-masing instansi.
Sanksi Administratif bagi ASN yang Melanggar
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan seragam ASN 2026 dapat berujung pada sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 serta regulasi disiplin ASN lainnya.
Pakaian tersebut tetap dipadukan dengan celana atau rok hitam, sebagai bentuk pelestarian budaya sekaligus menjaga identitas nasional.
Teguran lisan, yang dapat diberikan maksimal tiga kali oleh atasan langsung untuk pelanggaran ringan.
Teguran tertulis, yang dapat dijatuhkan maksimal dua kali melalui mekanisme majelis kode etik ASN.
Dampak Pelanggaran Berulang
Apabila pelanggaran dilakukan secara berulang, konsekuensinya tidak hanya terbatas pada teguran. Pelanggaran disiplin dapat memengaruhi penilaian kinerja ASN, evaluasi instansi oleh pemerintah daerah, hingga penerapan sanksi lanjutan seperti pemotongan tunjangan.
Sejumlah pemerintah daerah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan seragam dinas termasuk dalam kategori pelanggaran kode etik ASN PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, sehingga wajib ditindak secara administratif sesuai peraturan perundang-undangan.***(ant)
