Wamendagri Bima Arya: Pelantikan Kepala Daerah Serentak Sulit Dilaksanakan, Ini Alasannya?

RRINEWSS.COM-  Pilkada Serentak 2024 telah selesai digelar pada 27 November 2024 lalu dengan diikuti ratusan gugatan Pilkada yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemendagri menyatakan sulit untuk melakukan pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Wamendagri Bima Arya menyebut pelantikan serentak akan sulit direalisasi. Sebab, ada banyak pilkada yang masih masuk tahapan gugatan di MK.

“Nggak mungkin semuanya serentak, karena kalau serentak maka mundurnya (pelantikan) akan panjang sekali. Nggak mungkin, hampir tidak mungkin serentak, menunggu semua (gugatan daerah) selesai. Tapi tahapannya seperti apa akan dibahas dulu teknisnya,” kata Bima di Gedung Negara Grahadi usai Rakor Ketahanan Pangan, Selasa (7/1/2025).

Bima mengungkap saat ini ada ratusan gugatan pilkada di MK. Jika ada gugatan yang dikabulkan, maka tidak menutup kemungkinan ada pemilu ulang di daerah tersebut.

“Karena kan ada yang kepala daerah tidak ada gugatan sama sekali, kemudian ada kepala daerah yang mengajukan gugatan tapi bisa saja nanti gugatannya ditolak MK,” jelasnya

“Dan yang ketiga kepala daerah mengajukan gugatan atau digugat kemudian dikabulkan dan diproses MK, jadi ini kan tahapan-tahapannya berbeda. Ini harus didetailkan lagi opsinya seperti apa,” tambahnya.

Bima menyebut sangat berat dilakukan pelantikan di Bulan Januari 2025 ini mengingat masih banyak gugatan pilkada di MK.

“Target Kemendagri secepatnya, kalau Januari nggak bisa rasanya,” tegasnya.

Bima menegaskan Kemendagri menghormati proses sengketa Pilkada yang didaftarkan paslon di MK. Ia menunggu hasil perselisihan Pilkada hingga diputus oleh MK.

“Tapi di sisi lain ada tahapan-tahapan persidangan di MK yang harus kita tunggu. Jadi ada beberapa pilihan-pilihanlah, pilihan inilah yang harus disepakati tentu dengan memperhatikan keputusan, norma-norma MK dan prinsip keserentakan. Jadi kami belum bisa putuskan,” jelasnya.

“Sesegera mungkin Pak Mendagri akan melakukan pembahasan dengan MK, DPR, KPU, dan tentu meminta arahan dari bapak Presiden,” lanjutnya. *** (abq/dtc/iwd)