Dua Wanita jadi Tersangka, Mesin judi Tangkapan Dibakar Polisi

RRINEWSS.COM- Polda Sumut membakar 209 mesin judi hasil penggerebekan sarang judi dan narkoba di Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya dilakukan bersama Kodam I/BB. Dalam penggerebekan itu, ada dua wanita yang dijadikan sebagai tersangka.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyebut mesin judi yang dibakar itu terdiri dari 192 mesin jackpot dan 17 mesin tembak ikan.

“Hari ini kita memusnahkan sejumlah 192 mesin jackpot atau dindong dan 17 mesin tembak ikan. Kalau memang Minggu depan ada lagi kita musnahkan lagi,” kata Whisnu saat pemusnahan mesin judi, Senin (23/12/2024).

Whisnu menyebut pihaknya akan terus menyisir lokasi-lokasi judi lainnya, termasuk judi online. Penindakan itu akan dilakukan secara bertahap.

“Ada lagi beberapa modus perjudian, judi togel, judi online akan kita tindak semuanya. Step by step secara pelan-pelan kita akan musnahkan, kita akan menindak para pelaku kejahatan perjudian. Kami memastikan bahwa kita komitmen memberantas perjudian di Sumut,” ujarnya.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut ada dua orang wanita yang ditangkap dalam kasus perjudian itu. Keduanya, yakni Dini Alpiani (20) dan Ainun Kumala Dewi (44).

“Keduanya adalah kasir,” kata Sumaryono.

Sumaryono menyebut sejak Januari 2024, pihaknya telah menangani 531 kasus perjuangan. Ada 685 orang yang ditangkap terkait kasus itu.

“Pertanggal hari ini Polda Sumut telah melakukan pengungkapan sebanyak 531 perkara dengan tersangka sebanyak 685 orang tersangka. Jadi, ini adalah yang terbesar di wilayah Indonesia, ini pencapaian luar biasa kita yang sesuai arahan dari Bapak Kapolda,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sekitar 300 personel TNI/ Polri turun menggerebek sejumlah sarang narkoba dan judi yang berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut penggerebekan itu menyasar enam lokasi. Penggerebekan dilakukan sejak Kamis (19/12) siang hingga Jumat (20/12) dini hari.

“Operasi gabungan besar-besaran ini melibatkan 300 personel TNI/Polri dengan menyasar enam lokasi utama yang diketahui menjadi pusat aktivitas peredaran narkoba,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan sarang narkoba yang digerebek ini di antaranya berada di Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang serta Kampung Kloneng, Desa Emplasmen Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

Ada sejumlah barang bukti yang diamankan saat penggerebekan itu, yakni tiga paket kecil sabu, 110 bungkus ganja, 20 unit timbangan elektrik, 54 alat hisap sabu, dan 204 korek api gas. Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan pelaku narkoba serta ratusan mesin judi. *** (nkm/dtc/nkm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *