RRINEWSS.COM- PEKANBARU- Beberapa Kepala Daerah di Riau terlihat mengikuti kampanye Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto di GOR Remaja Pekanbaru, Selasa (09/01/2024).
Pantauan CAKAPLAH.com, kepala daerah yang hadir langsung antara lain Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman, dan Wakil Bupati Pelalawan Nasarudin.
Kepala daerah ini terpantau mengenakan baju kebesaran partai masing-masing seperti Golkar, Gerindra, maupun sebagai ketua relawan.
Untuk diketahui, Afrizal Sintong merupakan Ketua Golkar Rohil, Sukiman Ketua Gerindra Rohil, Suhardiman Amby ketua Gerindra Kuansing dan Nasarudin merupakan Ketua Relawan For Gibran.
Di dalam UU nomor 7 tahun 2017 Kepala Daerah dibebaskan yang melakukan kampanye dihari libur. Nah, apakah para kepala daerah tersebut mengambil cuti saat melakukan kampanye hari ini, mengingat hari ini merupakan hari kerja.
CAKAPLAH.com sejauh ini sudah berupaya melakukan konfirmasi terhadap beberapa kepala daerah tersebut. Namun belum mendapatkan konfirmasi.
Untuk diketahui, Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto melakukan lawatan kampanye di GOR Remaja Pekanbaru hari ini. Prabowo hanya melakukan lawatan tunggal saat berkunjung ke Bumi Lancang Kuning.**
Bawaslu Rohul Bakal Dalami Kapasitas Bupati Sukiman
Beberapa kepala daerah di Riau terlihat mengikuti Kampanye Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto di GOR Remaja, Pekanbaru, Selasa (09/01/2024). Salah satu kepala daerah yang diketahui hadir dalam kampanye tersebut, adalah Bupati Rokan Hulu H Sukiman.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Rohul Yurnalis mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kepala Daerah boleh saja terlibat dalam kampanye peserta pemilu dengan sejumlah syarat.
Sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, syarat seorang Kepala Daerah boleh mengikuti kampanye peserta pemilu asalkan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan, serta mengajukan cuti di luar tanggungan negara dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.
“Pada prinsipnya, Kepala Daerah itu boleh mengikuti kampanye 1 hari setiap minggunya di luar hari kerja. Hari libur menjadi hari bebas untuk mereka berkampanye,” jelas Yurnalis kepada CAKAPLAH.com, Selasa (09/01/2024)
Menurut Yurnalis, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan dengan menyurati serta mensosialisasikan terkait hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan seorang kepala daerah saat masa kampanye. Yurnalis juga menyarankan agar menanyakan terkait izin cuti Bupati Rohul tersebut ke KPU Rohul.
Meski demikian, Yurnalis menyatakan, pihaknya akan mendalami dan mempelajari terlebih dahulu terkait kehadiran Bupati Rohul dalam Kampanye Prabowo tersebut.
“Kalau ada indikasi tidak mengajukan cuti saat kampanye akan kita dalami, kita akan pelajari dulu, kalau memang beliau mengajukan cuti ya itu sah-sah saja,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Rohul Elfendri dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, izin cuti kampanye bagi Kepala Daerah memang ditembuskan ke KPU Rohul. Namun Elfendri menyatakan belum mengetahui apakah izin cuti kampanye Sukiman sudah ditembuskan ke KPU atau belum.
“Saya belum tahu apakah ada tembusan izin cuti pak Sukiman. Seharusnya harus ada tembusannya, tapi mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke koordinator ke divisinya atau ke Bagian Umum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun pejabat berwenang di Kabupaten Rokan Hulu yang bersedia memberikan klarifikasi terkait izin cuti Bupati Rohul saat kampanye dan kapasitas kehadiran Bupati Rohul dalam kampanye Prabowo di GOR Pekanbaru.***