RRINEWSS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menerima beberapa tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait tiga pasangan bakal calon Gubernur Riau.
Diketahui, sebelumnya masyarakat Riau diminta memberikan masukan dan tanggapan terhadap bakal calon gubernur mulai 15 hingga 18 September 2024.
Koordinator Divisi Teknis KPU Riau Nahrawi mengatakan, pihaknya telah menerima beberapa tanggapan masyarakat. “Info sementara dari staf bagian yang menerima, sudah ada tanggapan dari masyarakat,” katanya, Rabu (18/9/2024).
Sebelumnya, Ketua KPU Riau Rusidi menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait keabsahan ijazah, dokumen pencalonan, usia, status ASN, keterangan tidak pernah dipidana, serta dokumen lainnya. Tanggapan bisa disampaikan melalui websitehttps://info.pemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Provinsi Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru,” ujar Rusidi.
Rusidi juga menambahkan, penetapan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada 22 September 2024, dan akan disusul dengan pencabutan nomor urut pada 23 September 2024 di kantor KPU Provinsi Riau.**