Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam membongkar modus upaya penyelundupan di Batam, khususnya pakaian bekas melalui jalur penumpang Internasional.
Petugas Bea Cukai Batam menemukan 39 koli pakaian bekas dalam bagasi penumpang asal Malaysia dan Singapura yang tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada pemeriksaan 27 hingga 30 November 2025.
Sejumlah barang tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya setelah petugas meminta mereka hadir untuk klarifikasi.
Temuan itu menambah total 79 koli ballpress pakaian bekas yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam sepanjang November 2025.
Modus yang digunakan yaitu koper dititipkan kepada porter atau dikirim sebagai bagasi pribadi untuk menghindari pemeriksaan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, pemeriksaan intensif dilakukan melalui profiling penumpang dan pemantauan mesin x-ray di terminal kedatangan Internasional.
“Begitu x-ray menunjukkan pakaian bekas dalam jumlah tidak wajar, petugas langsung lakukan pemeriksaan fisik. Barang ini dititipkan ke porter, dan pemilik memilih meninggalkan barangnya ketika diminta hadir untuk klarifikasi,” ujar Zaky, Jumat (5/12/2025).
Menurutnya, pemilik barang memilih tidak hadir saat dipanggil ke area pemeriksaan dan meninggalkan bagasinya.
Seluruh barang ilegal tersebut kini disegel untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan kepabeanan.
Zaky menjelaskan penindakan ini sejalan dengan kebijakan nasional dalam menekan peredaran pakaian bekas impor yang dinilai merugikan industri tekstil dan pelaku UMKM dalam negeri.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau memperjualbelikan pakaian bekas impor karena selain melanggar hukum, barang tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
Pengawasan akan terus diperketat di pelabuhan dan bandara Internasional.
Terutama menjelang akhir tahun ketika intensitas percobaan penyelundupan di Batam biasanya cenderung meningkat.
Sumber: Tribun Batam






