Polisi Temukan 21 Sepeda Motor Curian di Rumah Oknum TNI

RRINEWSS.COM- Deli Serdang – Polisi temukan 21 sepeda motor hasil curian di sebuah rumah milik Herdianta Ginting di Desa Durin Tongkal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Herdianta diduga merupakan personel TNI aktif.

Kapolsek Pancur Batu AKP Krisnat mengatakan 21 sepeda motor itu ditemukan pada Kamis (17/10) dan Herdianta disebut tidak dapat menunjukkan surat-surat 21 sepeda motor itu. Saat ini Herdianta Ginting disebut sedang diperiksa oleh POM TNI.

“Sedang didalami rekan kita di PON TNI, barang bukti ditemukan dari rumah HG (Herdianta Ginting),” kata AKP Krisnat, Sabtu (19/10/2024).

Krisnat menjelaskan jika penemuan 21 sepeda motor itu bermula dari laporan Hendri Sitangkar yang kehilangan sepeda motor di depan rumahnya di Perumahan Milala di Desa Namobintang, Kecamatan Pancur Batu, Jumat (11/10) malam. Setelah itu polisi kemudian melakukan penyidikan.

Pada Selasa (15/10), polisi kemudian menangkap tersangka Kasimta Saragih dan mengaku mencuri sepeda motor bersama Frans Andi Ginting. Keduanya kemudian menjual sepeda motor curian itu ke Herdianta Ginting senilai Rp 3 juta.

Atas keterangan kedua tersangka, polisi kemudian menggerebek rumah Herdianta. Ditemukan 21 sepeda motor tanpa surat-surat dan dibawa ke Polsek Pancur Batu.

“Yang bersangkutan (Herdianta Ginting) kita tanya dengan dokumen kendaraan tersebut, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan. Sehingga motor yang temukan di rumah tersebut sudah kita boyong ke Polsek Pancur Baru,” ucapnya.

Selain 21 sepeda motor di rumah Herdianta, polisi juga mengamankan 1 sepeda motor saat menangkap tersangka. Sehingga total ada 22 sepeda motor dan 2 tersangka yang diamankan.

Krisnat menyebutkan jika identitas Herdianta apakah seorang TNI masih didalami oleh POM TNI. Polisi sendiri belum memeriksa Herdianta yang merupakan pemilik rumah dengan 21 sepeda motor bodong tersebut.

“Sedang didalami kebenaran identitas yang bersangkutan. Belum kita minta keterangan, nanti kita tindak lanjuti,” ucapnya.

Dari kondisi sepeda motor, rumah Herdianta disebut telah lama beroperasi menampung sepeda motor hasil curian. Sebab ada sepeda motor yang sudah dalam kondisi rusak.

“Berdasarkan fakta ini sudah lama. Karena barang barang ini sudah ada yang kondisinya rusak,” ujarnya.

Kedua tersangka Kasimta Saragih dan Frans Andi Ginting dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman penjara 5 tahun lebih. *** detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *