Terbanyak WNA Vietnam Diamankan Imigrasi Terlibat Penipuan Investasi Daring

RRINEWSS.COM- Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/5/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, para WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Lubuk Raja, Batam pada Rabu (6/5/2026).

“Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi membahayakan ketertiban umum,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

WNA tersebut terdiri dari 125 orang WNA asal Vietnam, 84 orang asal China, dan 1 orang asal Myanmar. Kemudian, 163 orang di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang berjenis kelamin perempuan.

196 WNA Terjaring Operasi Wirawaspada Imigrasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor.

“Jenis izin tinggal dari mayoritas WNA yang diamankan tidak dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis,” ujar Hendarsam.

Hendarsam mengatakan, kegiatan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan April 2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan.

“Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” tutur dia.

Hendarsam mengatakan, pada Rabu, (6/5/2026) pukul 06.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 58 personel bergerak ke dua lokasi sasaran. Kemudian pada pukul 08.00 WIB, tim berhasil mengamankan 210 WNA di lokasi apartemen.

Dari hasil identifikasi di lokasi, ditemukan pembagian ruang yang menunjukkan adanya struktur operasional, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali. Selain itu, tim juga mengamankan 10 paspor yang diduga terkait dengan pihak pengendali kegiatan di lokasi lain. “Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Hendarsam mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring (scam trading) yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam.

“Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif, hingga mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi,” ujar dia.

Atas perbuatannya, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melakukan aktivitas berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan. 196 WNA.

“Saat ini, para pelanggar telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan. Namun, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau,” ucap Hendarsam. ***(kps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *