JAKARTA RRINEWSS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu sehingga tetap dilaksanakan terbuka atau coblos caleg.
PDIP mengikuti putusan tersebut.
“PDI Perjuangan taat konstitusi, apapun keputusan MK,” kata Ketua DPP PDIP Nusyirwan Soejono kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Nusyirwan menegassifangkan PDIP siap melaksanakan putusan tersebut. Semua kadernya siap terjun mengikuti seluruh tahapan pemilu.
“PDI Perjuangan beserta seluruh kader yang terjun di Pemilu legislatif akan siap melaksanakan keputusan tersebut,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.
“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.
Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.
“Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.
Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali
“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” beber Saldi Isra.(eva/gbr/detik.com)