Ayah Tiri Dianiaya Hingga Tewas, Mayat Dibuang di Pinggir Jalan

RRINEWSS.COM- DURI —  – Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap YP (30), pelaku tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pria di Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan YP berawal dari penemuan mayat laki-laki di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 13 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Kamis (19/9/2024) sekira pukul 23.50 WIB.

Dari temuan mayat tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan upaya penyelidikan. Diketahui mayat itu berinisial AH, korban tindak pidana penganiayaan.

Dengan cepat, tim mengidentifikasi pelaku yang merupakan seorang laki–laki berinisial YP, diketahui keseharian bekerja sebagai pengantar air isi ulang (galon).

“Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan SMU Ukung, Kelurahan Pematang Pudu tanggal 20 September sekitar pukul 08.45 WIB,” ujar Kapolsek Mandau, Kompol Hairul, Selasa (24/9/2024).

Tersangka dibawa ke Polsek Mandau. Saat diinterogasi, dia mengaku menganiaya korban karena kesal korban sering memarahi ibunya.

“Ketegangan antara pelaku dan korban diduga berkaitan dengan hubungan mereka, di mana YP diketahui sebagai anak sambung (anak tiri),” kata Hairul.

YP mengungkapkan, setelah menganiaya AH, ia bersama ibunya membuang mayat korban ke lokasi penemuan.

“Petugas masih menyelidiki ibu tersangka,” ucap Hairul.

Polisi saat ini menahan YP di Polsek Mandau. Bersamanya disita sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kasus ini.

YP dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana mengenai penghilangan nyawa orang lain dan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana.*** cakaplah