RRINEWSS.COM- DURI — – Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap YP (30), pelaku tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pria di Kabupaten Bengkalis.
Dari temuan mayat tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan upaya penyelidikan. Diketahui mayat itu berinisial AH, korban tindak pidana penganiayaan.
“Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan SMU Ukung, Kelurahan Pematang Pudu tanggal 20 September sekitar pukul 08.45 WIB,” ujar Kapolsek Mandau, Kompol Hairul, Selasa (24/9/2024).
Tersangka dibawa ke Polsek Mandau. Saat diinterogasi, dia mengaku menganiaya korban karena kesal korban sering memarahi ibunya.
“Ketegangan antara pelaku dan korban diduga berkaitan dengan hubungan mereka, di mana YP diketahui sebagai anak sambung (anak tiri),” kata Hairul.
“Petugas masih menyelidiki ibu tersangka,” ucap Hairul.
Polisi saat ini menahan YP di Polsek Mandau. Bersamanya disita sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kasus ini.
YP dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana mengenai penghilangan nyawa orang lain dan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana.*** cakaplah