RRINEWSS.COM- Bengkalis — Cepat terungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, memasuki babak baru.
Dua pria yang diduga sebagai pelaku kini telah diamankan Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 17.45 WIB itu sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera CCTV berdurasi 53 detik beredar luas.
Dalam rekaman tersebut, korban Hafizat Hakim alias Adam, relawan Dapur MBG, diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua pria.
Salah seorang terduga pelaku yang mengenakan pakaian merah terlihat mendorong dan menampar korban hingga tersandar ke dinding.
Tak lama kemudian, pria berbaju hitam diduga memukul wajah korban sebelum keduanya meninggalkan lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut diduga dipicu pengembalian satu plastik ayam yang sebelumnya dikirim ke Dapur MBG.
Kepala SPPG Beringin, Ivan Wiliam Seragih, menjelaskan ayam tersebut dikembalikan karena ditemukan telah berubah warna sehingga diduga tidak layak dikonsumsi.
“Untuk menjaga kualitas makanan yang akan diberikan kepada penerima manfaat MBG, ayam tersebut kami kembalikan. Mungkin mereka tidak terima,” ujar Ivan kepada Riauaktual.com.
Diduga, pengembalian ayam tersebut memicu kesalahpahaman karena pemasok merasa nama baik usahanya tercemar setelah muncul informasi bahwa ayam yang dikirim dalam kondisi tidak layak konsumsi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Laporan dibuat korban pada Selasa (4/8/2026) dini hari. Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi dua terlapor berinisial U.P. dan A.S. yang diketahui merupakan pemasok ayam ke Dapur SPPG Desa Koto Pait Beringin.
“Korban melaporkan telah dipukul pada bagian wajah oleh salah seorang terlapor. Saat ini kedua terlapor telah diamankan dan proses hukum masih terus berjalan,” kata Kompol Agung.
Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari menerima laporan polisi, menerbitkan surat permintaan visum, memeriksa korban, saksi-saksi, serta kedua terlapor, hingga menggelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
Kapolsek menegaskan Polri berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Apabila terjadi perselisihan, selesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai persoalan bisnis atau kesalahpahaman berujung pada tindak pidana,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif serta memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. ***
