RRINEWSS.COM- Bengkalis – Kerja cepat aparat kepolisian dalam mengembangkan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 65 kg di Bengkalis, Riau. Kali ini, ruko yang diduga jadi tempat nampung barang haram itu disita.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar mengungkap ruko yang disita itu berada dalam wilayah hukum Polres Bengkalis. Polisi lalu melakukan penyegelan setelah ditemukan ada indikasi jadi tempat kemas dan penampungan.
“Lokasinya berada di sebuah ruko di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Ruko tersebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika,” kata Fahrian kepada detikSumut, Senin (14/9/2026).
Hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengemasan narkotika. Barang-barang itu di antaranya tas hitam, tas plastik, karung hingga plastik hitam diduga bekas pembungkus narkotika.
Ruko tersebut selanjutnya disita polisi dan dipasang garis polisi. Langkah tegas itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara dari jaringan internasional.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan ya. Termasuk pihak yang berperan jadi pemasok maupun penerima barang hasil transaksinya,” tegas Fahrian.
Pengungkapan kasus 65 Kg sabu sendiri bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Kecamatan Bantan. Petugas kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial S bersama mobil pikap yang membawa empat karung berisi narkotika jenis sabu seberat 65 kg.
Selanjutnya interogasi dan pengembangan mengarah kepada dua orang lain berinisial S dan P. Mereka diduga berperan membawa barang dari jalur laut menuju daratan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, 1 buah ruko yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut telah disita dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan,” kata Kapolres. ***(ras/detik/mjy)
