53 Napi Rutan Dumai Diusulkan Dapat Remisi Natal

RRINEWSS.COM- DUMAI — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai mengusulkan sebanyak 53 napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi Hari Natal 2023.

“Jadi memang untuk Natal 2023 ini kami mengajukan sebanyak 53 WBP, tetapi nanti dari Kemenkum HAM yang menentukan berapa yang direalisasikan,”kata Kepala Rutan Bastian Manalu melalui Humas Agung Maulana, Kamis (21/12/2023).

Untuk mendapatkan remisi natal tersebut warga binaan harus memenuhi beberapa syarat, dimana syarat itulah yang menjadi acuan pihaknya untuk mengajukan remisi.

Berkelakuan baik merupakan salah satu syarat utama pihaknya mengusulkan warga binaan mendapatkan remisi. Di samping para warga binaan harus telah menjalani masa tahanan dua pertiga dari hukuman.

“Ada kriteria yang akan kita ajukan, semoga usulan itu mendapat tanggapan dan kriterinya masuk sehngga mereka mendapatkan remisi natal,”kata Agung lagi.

Dengan adanya pemberian remisi ini dirinya berharap kepada para WBP yang sedang menjalani masa hukuman untuk terus bersemangat untuk mengubah diri lebih baik lagi dan menyesali perbuatan yang lalu serta memperbaiki dirinya.

“Intinya terus bersemangat dan ikut aturan dan setelah mereka bebas nanti bisa bermanfaat untuk orang banyak salah satunya warga sekitar,” tandasnya.

Agung merinci mereka yang diusulkan mendapatkan remisi natal tersebut sebanyak 11 orang merupakan tahanan kasus narkoba dan 42 tahanan pidana umum.

53 tahanan itu diusulkan mendapatkan remisi karena sudah incrah dan menjalani 6 bulan pidananya, serta berkelakuan baik.

Saat ini napi agama nasrani di Rutan Dumai sebanyak 64 orang sedangkan yang diusulkan sebanyak 53 orang sisanya 11 napi masih berstatus tahanan atau sedang proses.

Narapidana yang berhak memperoleh remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan dan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.***(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *