Dumai — Rumah tahanan negara kelas II B Dumai mengusulkan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 kepada 577 warga binaan dari jumlah 723 narapidana dan tahanan 175 orang.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai Enang Iskandi, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan ( KPR ) Akhmad Faiq Maulana didampingi Agung Maulana
mengatakan, usulan remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, total warga binaan yang diusulkan menerima Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini berjumlah 577 orang, terdiri dari Laki-laki sebanyak 564 orang dan wanita 13 orang.
Terkait usulan besaran remisi yang akan diberikan di masing-masing narapidana bervariasi dari 15 hari sampai 2 bulan.
Usulan untuk narapidana yang akan mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 127 orang, 1 bulan sebanyak 386 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 53 orang dan 2 bulan sebanyak 11 orang.
Selanjutnya kata Faiq berdasarkan jenis perkara mereka yang diusulkan menerima remisi mayoritas tersandung kasus narkotika sebanyak 379 orang dan umum 198 orang.
Untuk kategori remisi khusus langsung bebas yang diusulkan sebanyak 6 orang kesemuanya laki-laki. Berdasarkan besaran remisi perolehan 15 hari sebanyak 6 orang.
Berdasarkan jenis perkara umum atau pencurian sebanyak 6 orang, lama pidana 8 bukan sebanyak 3 orang, 10 bulan sebanyak 1 orang dan 2 tahun 6 bulan sebanyak 2 orang.
Faiq menambahkan remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan.
Ia berharap pemberian remisi idul fitri ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Bahwa pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Momentum Idul Fitri diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Melalui pengusulan remisi ini, Rutan Dumai berharap warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pembinaan dengan baik serta menjadikan momentum hari raya sebagai sarana refleksi diri menuju perubahan yang lebih positi. ***(ant)
