710 Warga Binaan Rutan Dumai Diusulkan Remisi Lebaran

DUMAI RRINEWSS.COMRumah tahanan (Rutan) kelas IIB Dumai pada lebaran Idul Fitri tahun 2023 inimengusulkan pemberian remisi Idul Fitri kepada 710 warga binaan dari jumlah 1023 penghuni Rutan pertanggal 17 April 2023.

Kepala Rutan Dumai, Bastian Manalu melalui Humas Agung menjelaskan, pemberian remisi bagi tahanan dan narapidana yang ada di Rutan Kelas IIB Dumai telah menjalani massa tahanan dari 6 bulan.

Remisi yang diberikan bervariasi, dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari serta 2 bulan, tentunya pemberian
remisi diberikan bagi yang telah memenuhi syarat.

”Dari 710 orang warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri didominasi narapidana narkoba sebanyak 491 orang, umum sebanyak 217 orang dan kasus tipikor sebanyak 2 orang,” sambung Agung.

Sedangkan berdasarkan besaran remisi perolehan sebanyak 107 orang warga binaan pemasyarakatan diusulkan
mendapatkan remisi 15 hari, 557 orang diusulkan menerima remisi 1 bulan, sebanyak 34 orang diusulkan menerima
remisi sebanyak 1 bulan 15 hari dan 12 orang diusulkan menerima remisi 2 bulan.

Untuk remisi kali ini, Agung menuturkan bahwa tidak ada remisi bebas pada Idul Fitri tahun 2023 Remisi sendiri
kita usulkan ke Direktorat Jendral Kemasyarakatan dan Kemenkumham RI.

Remisi ini adalah setiap orang penghuni Rutan Kelas IIB Dumai adalah hak bagi narapidana, yang berprilaku baik selama jadi warga binaan dan diberikan hak tersebut.

Lebih lanjut, saat ini jumlah warga binaan Rutan Kelas II B Dumai sebanyak 1023 dari kapasitas rutan sebanyak 256 orang. Terdiri dari 202 orang tahanan dan 821 orang narapidana.***(ant)