DUMAI RRINEWSS.COM – Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai, kini resmi mendapatkan izin klinik dari Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Dumai, Senin (17/4).
Bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Dumai, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai Bastian Manalu didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Agung Maulana dan perawat menerima penyerahan izin klinik langsung dari Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Dumai.
Karutan Dumai mengatakan pendirian klinik yang berizin merupakan target kinerja dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang harus segera dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), selain itu beliau juga menyampaikan dengan adanya izin operasional klinik merupakan langkah nyata Rutan Dumai meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan.
“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga binaan dengan legalitas izin klinik ini. Ini merupakan langkah nyata yang berhasil kita realisasikan dalam memberikan pelayanan prima bagi warga binaan pemasyarakatan,”ujar Bastian
Ia juga mengucapkan terimakasih pada semua pihak yang terlibat terkait proses izin operasional klinik pratama Rutan Dumai serta menyampaikan ucapan terima kasih yang luar biasa kepada seluruh pihak yang telah membantu.
Klinik ini akan bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan pada warga binaan pemasyarakatan agar mereka selalu sehat.***(ant)