Program yang diberi semangat sebagai “Kado Kemerdekaan untuk Wajib Pajak Dumai” ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sekaligus memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pajak untuk menyelesaikannya dengan lebih ringan.
Melalui program kadi kemerdekaan ini, Bapenda Dumai memberikan sejumlah insentif dan kemudahan, khususnya berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta kemudahan perpanjangan angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) berlaku jika wajib pajak telah melakukan pengangsuran sebanyak 2 kali.
Pembebasan pokok dan sanksi administrasi PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak terhadap pokok dan sanksi administrasi PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2021 dan tahun sebelumnya, Berlaku jika sudah tidak mempunyai tunggakan piutang tahun 2022-2026.
Lebih lanjut mantan Kabah Prokopim Dumai ini menjelaskanAdapun bentuk keringanan dan kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak antara lain:
Pengurangan ini diberikan untuk kewajiban PBB-P2 tahun pajak 2022 sampai dengan tahun pajak 2026. Dengan adanya pengurangan tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan nilai pembayaran yang lebih ringan.
Keringanan ini berlaku untuk tahun pajak 2022 sampai dengan 2026. Pengurangan sanksi administrasi tersebut diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Untuk masa pajak tahun 2021 dan tahun sebelumnya, wajib pajak mendapatkan pembebasan atas pokok dan sanksi administrasi PBB-P2 sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
Keempat, kemudahan perpanjangan angsuran PBJT.
Kemudahan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara bertahap, sekaligus menjaga kelancaran administrasi perpajakan daerah.
Dengan periode yang telah ditentukan tersebut, masyarakat diimbau tidak menunda-nunda untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, infrastruktur, fasilitas umum, serta program pemerintah daerah lainnya.
Melalui program keringanan ini, Bapenda Dumai berharap semakin banyak masyarakat yang sadar dan taat pajak. Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, momentum Hari Kemerdekaan dapat menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan mendapatkan berbagai kemudahan yang telah disiapkan pemerintah.






