Dumai– Polres Dumai menetapkan dua tersangka kasus perdagangan orang ke Malaysia yang diamankan di Pantai Selinsing Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.
Selain itu petugas juga mengamankan sebanyak 61 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berasal dari Sumbar, aceh, Kerinci Jambi, Sumatera Utara dan Lombok dan 7 (WNA) asal Myanmar diamankan saat hendak diberangkatkan melalui jalur ilegal atau tidak resmi.
Press release pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut dipimpin Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai dijabat oleh AKP I Putu Adi Juniwinata,
Kapolres Dumai saat ini dipegang oleh AKBP Angga Febrian Herlambang, BP4MI Fanny dan Imigrasi Faizal, Kamis (23/06/2026).
Hasyim mengungkapkan ini dilakukan oleh Polres Dumai pada Sabtu (18/4/26) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah menerima informasi terkait rencana keberangkatan ilegal melalui kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Saat dilakukan penyisiran di lokasi, petugas menemukan puluhan orang yang bersembunyi di kawasan hutan pesisir. Mereka diketahui sedang menunggu penjemputan menggunakan speedboat untuk diberangkatkan ke Malaysia.
“Sebanyak 61 orang berhasil diamankan di lokasi pesisir, Seluruhnya langsung dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,”katanya.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, Kecamatan Dumai Barat yang diduga menjadi tempat penampungan. Di lokasi tersebut, kembali ditemukan 5 orang calon PMI perempuan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MF dan RGS. Tersangka MF diketahui berperan sebagai penampung PMI dari luar daerah sebelum diberangkatkan secara ilegal. Sementara RGS berperan sebagai sopir yang menjemput dan mengantar para PMI menuju rumah singgah hingga ke lokasi pemberangkatan di pesisir pantai.
Kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin (20/4/26) setelah sempat melarikan diri. Saat ditangkap, keduanya mengakui seluruh perbuatannya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit mobil, masing-masing berwarna hitam dan merah Maron sigra BM 1749 RT dan BM 1088 DI.
Kata kasat reskrim motif para pelaku nekat menjalankan praktik ilegal tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara cepat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana bagi pihak yang merekrut, menempatkan, atau memberangkatkan PMI tanpa izin resmi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik penempatan PMI secara ilegal merupakan tindak pidana serius yang berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja migran serta membuka peluang terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Polres Dumai menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan pemberangkatan PMI ilegal, baik sebagai perekrut, penampung, pengangkut, maupun pihak lain yang membantu kegiatan tersebut.***(ant)






