Dumai — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau akan memusatkan pelaksanaan rukyatul hilal awal Ramadhan 1447 Hijriah di Rooftop Hotel Sonaview, Kota Dumai. Pemantauan hilal ini dijadwalkan berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada Selasa, 17 Februari 2026.
Lokasi di Dumai tersebut menjadi salah satu dari 96 titik pemantauan hilal yang telah ditetapkan Kementerian Agama RI di berbagai daerah di Tanah Air.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Riau, Muhammad Fakhri, menjelaskan bahwa pemilihan Rooftop Hotel Sonaview didasarkan pada pertimbangan teknis yang cukup matang. Selain mudah diakses, lokasi ini dinilai memiliki ketinggian yang memadai untuk kegiatan pengamatan.
“Dari sisi teknis, ketinggian lokasi sudah memenuhi syarat. Selain itu, arah pandang ke posisi terbenam matahari relatif lebih terbuka dibandingkan titik lain,” ujar Fakhri di Pekanbaru.
Berdasarkan hasil perhitungan astronomi atau hisab, ijtimak menjelang Ramadhan 1447 H diperkirakan terjadi pada Selasa (17/2/2026) pukul 19.01 WIB. Namun, saat matahari terbenam di hari yang sama, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia diprediksi masih berada di bawah ufuk.
Fakhri memaparkan, ketinggian hilal saat matahari terbenam diperkirakan berada pada kisaran -2° 24’ 42” hingga -0° 58’ 47”, dengan sudut elongasi antara 0° 56’ 23” hingga 1° 53’ 36”.
“Jika mengacu pada kriteria MABIMS, secara teoritis posisi hilal tersebut belum memenuhi syarat untuk dapat terlihat,” jelasnya.
Seluruh hasil rukyatul hilal dari daerah, termasuk dari Provinsi Riau, nantinya akan disampaikan ke pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat penetapan awal Ramadhan 1447 H. Sidang Isbat dijadwalkan digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta.
Sidang tersebut akan melibatkan berbagai unsur, di antaranya perwakilan negara sahabat, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para pakar astronomi dari BMKG dan BRIN.
Fakhri menegaskan, keputusan resmi terkait penetapan 1 Ramadhan 1447 H sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Agama dan akan diumumkan setelah Sidang Isbat selesai.
“Hasil hisab dan rukyat akan dibahas secara terpusat. Keputusan yang diambil nantinya menjadi pedoman bersama bagi umat Islam di Indonesia,” pungkasnya. ***(MCR/ant)






