Dumai — Kendati bertugas melayani masyarakat dalam berurusan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PPPK kerap ditemukan duduk di kedai kopi maupun kantin dalam jam kerja.
Bahkan, kendati hanya sekedar ngopi dan sarapan, namun waktu yang dihabiskan di tempat sarapan tersebut mencapai berjam-jam.
Pantauan di lapangan, para PNS dan PPPK tersebut kalau duduk di kedai kopi ataupun kantin bisa sampai tiga hingga empat jam.
Bahkan sampai waktu setengah hari. Kondisi ini jelas sangat mengganggu dalam pelayanan dan menurunkan kinerja PNS. Sebab negara menggaji mereka untuk bekerja bukan duduk dan makan makan.
PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada dasarnya tidak dilarang nongkrong di kedai kopi secara spesifik, tetapi sangat dilarang berada di tempat umum seperti kedai kopi selama jam kerja karena melanggar disiplin dan aturan ketertiban, yang dapat dikenakan sanksi disiplin.
Sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS karena dianggap membuang waktu kerja, bahkan disamakan dengan korupsi disiplin.
“Waktu kerja PNS harusnya digunakan untuk melayani masyarakat dan menyelesaikan tugas, bukan untuk bersantai di warung kopi, ” tutur Murdianto ketika diminta tanggapannya atas kinerja PNS.
Kendati Walikota Dumai H Paisal telah berulang kali mengingatkan PNS atau PPPK agar meningkatkan kinerja namun di lapangan tetap saja ada yang melanggar.
Tidak disiplin dan meninggalkan tugas di jam dinas. “Walikota minta instansi terkait dan kepala OPD meningkatkan pengawasan dan kinerja bawahan agar tercipta kinerja yang lebih baik dan pemerintahan yang baik, ” tegasnya. ***(ant)






