Kasus Pembunuhan di Dumai,Korban Dihabisi Suami Karena Cemburu

RRINEWSS.COM-  Dumai — Kasus pembunuhan yang terjadi di lahan milik PT PHR di Jalan Abdul Rabhkan, Bukit Timah, Dumai Selatan yang menewaskan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Nursafika (30) ditangan suami sirinya Rizal alias Ijal Bin Amri (23) terjadi karena api cemburu.

Akibat bacokan sebilah parang yang sudah kondisi berkarat korban menghebuskan napas terakhir di lokasi kejadian dengan kondisi setengah terlungkup mengenakan baju pink dan rok hijau.

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang saat menggelar konfrensi pers, Rabu (17/06/2026) di Mapolres Dumai didampingi Kasi Humas AKP Zaini Waluyo, KBO Reskrim, Dokter Forensik dan Kanit Pidum menjelaskan modus operandi pelaku melakukan pembunuhan terhadap istrinya karena cemburu karena korban berada di rumah mantan suami.

Pelaku merupakan suami siri membacok korban sebanyak 21 kali menggunakan sebilah parang ke bagian wajah secara berulang kali, bagian kepala, lengan kanan bawah, jari putus.

Kapolres juga menjelaskan setelah dilakukan USG terhadap korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil. “Kita luruskan pemberitaan netizen bahwasannya korban tidak hamil,”katanya lagi.

Lanjut kapolres, motif tersangka melakukan pembunuhan karena tersangka sakit hati karena pada hari Selasa 9 Juni 2026 tersangka menghubungi korban, tapi korban tidak mau pulang yang mana pada saat itu korban berada di rumah mantan suaminya.

Korban telah menikah siri dengan tersangka sekitar bulan November 2025 dna tinggal di Jalan Abdul Rabhkan, sedangkan antara tersangka dan korban baru tinggal di lokasi kejadian atau pondok milik Ucok sejak 2 Juni 2026.

Diperkirakan korban sudah dibunuh sekitar 9 jam sejak jasadnya ditemukan pukul 19.00 WIB, Rabu 10 Juni 2026.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat ditemukan korban sudah tergeletak berlumuran darah di lokasi kejadian RT 006 Kelurahan Bukit Timah.

Kamis 11 Juni 2026 sekira pukul 10.30 WIB tante korban membuat laporan polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Reskrim I Putu Adi Juniwinata melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku R berada di Panipahan, Rokanhilir.

“Kita berkoordinasi dengan Kapolsek Panipahan Polres rohil kemudian video call dengan orang tua pelaku. Sejalan dengan itu, tim reskrim Polres Dumai berangkat ke Panipahan, Kamis 11 Juni 2026 sesampainya di Rohil pelaku sudah diamankan di rumahnya atau disearahkan oleh pihak keluarga,”kata kapolres lagi.

Jumat 12 Juni 2026 kapolsek Panipahan menyerahkan pelaku kepada tim Opsnal dan penyidik yang telah menunggu di Pelabuhan Oliong, Bagan Hulu Kecamatan Bangko, Rohil.

Pelaku mengakui perbuatannya membunuh istrinya dengan barang bukti diamankan satu helai baju warna meah dengan bercak darah, satu rok panjang warna hijau, satu parang dengan gagang hitam dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam.

Pelaku dikenakan pasal 459 tentang pembunuhan berencana atau pasal 458 tentang pembunuhan.***(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *