RRINEWSS.COM- Dumai — Kasus pembunuhan guru wali kelas III F SD Santo Dumai menyisakan luka mendalam bagi rekan sejawat dan para guru sekolah Santo dari tingkat TK hingga SLTA. Mereka merasa tak yakin akan kejadian tersebut, sebab selama ini menilai korban sangat baik dan sopan santun dalam bertutur kata.
Bahkan tidak terlihat banyak beban di kepala korban, apalagi terkait dengan asmara.
“Kita kaget juga korban pergi begitu cepat menghadap Tuhan Yang Maha Esa,”tutur beberapa guru SMP Santo.
Korban Tika Plorentina Boru Simanjuntak (26) baru mengajar di SD Santo Dumai sekitar setahunan dan dalam kehidupan sehari-hari selalu ceria.
Korban tewas ditangan mantan pacar di Rumah kontrakan di Gg Horas, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau, Kamis (12/03/2026) sekira pukul 08.00 WIB.
Sementara pelaku yang merupakan mantan pacar korban telan menjalin asmara selama 8 tahun ketika mereka sama sama duduk di bangku SLTA diamankan di daerah Rokanhilir.
Kasubsi Humas Polres Dumai Ipda Risky Wahyudi ketika dikonfirmasi menerangkan kronologis kejadian pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 15.56 WIB, pelapor dihubungi korban Tika Plorentina Simanjuntak untuk menemaninya di rumah kontrakan beralamat di Gang Horas, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Korban meminta pelapor datang karena mantan pacarnya BM berencana datang menemui korban di Dumai.
Sekitar pukul 17.10 WIB, pelapor tiba di rumah kontrakan korban.
Saat itu korban sedang bersiap untuk pergi keluar bersama pelapor guna menganalisis nilai ujian murid, sehingga korban masuk ke kamar mandi untuk mandi sementara pelapor menunggu di ruang tamu.
Tidak lama kemudian mantan pacar korban BM datang ke rumah kontrakan korban dan langsung masuk ke dalam rumah. Ia kemudian menanyakan kepada pelapor mengenai status hubungan pelapor dengan korban.
Pelapor menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalin hubungan pacaran dengan korban. Mendengar hal tersebut, BM tidak terima dan menyatakan bahwa dirinya masih memiliki hubungan dengan korban.
Selanjutnya korban keluar dari kamar mandi dan menemui BM untuk mengklarifikasi hubungan tersebut.
Dalam percakapan tersebut korban menyampaikan bahwa dirinya memang sedang berpacaran dengan pelapor serta meminta BM untuk pulang. Setelah pembicaraan tersebut selesai, korban bersama pelapor keluar dari rumah kontrakan.
Sementara itu BM menuju mobilnya terparkir di area masjid yang berada tidak jauh dari lokasi.
Keesokan harinya, Kamis 12 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WIB pelapor kembali mendatangi rumah kontrakan korban untuk mengecek keadaan korban sebelum berangkat mengajar di sekolah.
Setelah sempat bertemu dan berpamitan, pelapor kemudian pergi menuju tempat kerjanya. Selanjutnya sekitar pukul 08.37 WIB, pelapor memperoleh informasi bahwa Tika Plorentina Simanjuntak ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk.***(ant)
