Dumai — Pemerintah pusat menggelontorkan dana transfer untuk kabupaten dan kota di penghujung tahun 2025. Realisasi dana transfer ke daerah Kota Dumai mencapai Rp 967,60 Miliar.
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DPJK) Kemenkeu, 2 Desember 2025, Transfer ke Daerah (TKD) Dumai 2025 mencapai 93.89 persen dari pagu Rp 1.030,59 Miliar.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dana Transfer ke Daerah Mencakup Apa Saja?
Transfer ke Daerah meliputi transfer dana perimbangan serta transfer dana otonomi khusus dan penyesuaian.
Transfer Dana Perimbangan meliputi Transfer DBH Pajak, DBH Cukai Hasil Tembakan, DBH Sumber Daya Alam, DAU dan DAK,
Transfer Dana Otonomi Khusus meliputi Transfer Dana Otonomi Papua dan Papua Barat, dan Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh,
Transfer Dana Penyesuaian meliputi Tunjangan Profesi Guru PNSD, Tambahan penghasilan Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah, Dana Insentif Daerah dan P2D2.
Untuk Kota Dumai, kucuran TKD hingga Desember sebesar
Dana Bagi Hasil : Rp 319,27 M
Dana Alokasi Umum : Rp 482,87 M
Dana Alokasi Khusus Fisik : Rp 16,40 M
Dana Alokasi Khusus Nonfisik : Rp 142,11 M
Rincian Realisasi TKD Dumai 2025
TOTAL TKDD 1.030,59 M 967,60 M 50. ***(ant)






