DUMAI RRINEWS.COM — Setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang, KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai memusnahkan 6 item barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai selama periode terbanyak tahun 2022 hingga 2023.
Bertempat di lapangan gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Selasa (18/07/23) pukul 09.00 WIB. Proses pemusnahan dipimpin Kepala Plh KPPBC TMP B Tommy Hutomo dihadiri Ka Karantina Pertanian, Subdenpom AD, KSOP, unsur forkopimda, perwakilan perusahaan.
Plh KPPBC TMP B Tommy Hutomo mengatakan, BMN ini berasal dari penindakan dan pencegahan sebanyak 86 Surat Bukti Penindakan (SBP), dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 838.401.020. Barang tersebut melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan dan UU No.39 Tahun 2007, tentang Cukai.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Dumai bersama dengan TNI, Polri, Kejaksaaan serta aparat hukum lainnya.
Lebih lanjut Tommy menjelaskan barang BMN yang telah mendapat persetujuan pemusnahan itu diantaranya berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak ±236.560 batang yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Merupakan hasil dari 55 penindakan dengan nilai sebesar Rp 269.353.020 dan total kerugian negara sebesar Rp 182.466.614,82;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), berbagai jenis dan merek sebanyak ±232,45 liter, dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Merupakan hasil dari 7 penindakan dengan nilai sebesar Rp 243.058.000 dan total kerugian negara sebesar
Rp 419.923.120;
Pakaian bekas sebanyak ±28 koli dan sepatu bekas sebanyak ±150, dimusnahkan dengan cara dibakar. Merupakan hasil dari 3 penindakan dengan nilai sebesar Rp 197.000.000;
Makanan, minuman dan perlengkapan rumah tangga lainnya sebanyak sekitar 579 karton, dimusnahkan dengan cara dibakar. Merupakan hasil dari 5 penindakan dengan nilai sebesar Rp 40.110.000, total kerugian negara sebesar Rp 3.726.000;
Sarana pengangkut, berupa kapal berbagai jenis dengan kondisi rusak berat sebanyak 4 unit dengan nilai barang sebesar Rp 4.000.000, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang-barang lain berbagai jenis dan ukuran, dimusnahkan dengan cara dibakar. Merupakan hasil dari 16 penindakan dengan nilai sebesar Rp 84.880.000, total kerugian negara sebesar Rp 2.177.000.
Lanjutnya, selama tahun 2022 s.d Januari 2023, Bea Cukai Dumai telah lakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Berbagai barang larangan dan pembatasan seperti pakaian bekas, sepatu bekas, makanan dan minuman berbagai jenis, serta sarana pengangkut yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.
“Pada kurun waktu tersebut, telah dilakukan proses penyidikan atas ekspor kayu teki ilegal dan penerapan prinsip Ultimatum Remedium dalam penegakan hukum di bidang cukai. Berupa pengenaan sanksi administrasi serta denda dalam rangka tidak dilakukannya penyidikan terhadap BKC HT yang tidak dilekati pita cukai,” jelasnya.
Keberhasilan atas penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Dumai dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat umum serta rekan media yang terus mendukung upaya Bea Cukai Dumai dalam penindakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Melalui pemusnahan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” sebutnya.***(ant)