Layani Mobil Listrik, SPKLU Pertama di Kota Dumai Diresmikan

Lebih Murah Dibanding Kendaraan BBM
DUMAI RRINEWSS.COM PT PLN (Persero) wilayah Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). berlokasi di kawasan Kantor PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Dumai Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Riau.

SPKLU pertama di Kota Dumai ini diresmikan langsung oleh Gubernur Riau, Syamsuar melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Riau, Eva Refita didampingi Sekretaris Daerah Kota Dumai H Indra Gunawan, General Manager PLN Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Agung Murdifi serta unsur forkopimda kota Dumai, Jumat (31/03).

General Manager PLN Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Agung Murdifi mengungkapkan bahwa konversi motor BBM ke motor listrik yang sudah berjalan sejak beberapa tahun ini merupakan salah satu solusi dari penurunan biaya subsidi dan dekarbonisasi.

Hal itu dapat dibandingkan penggunaan kendaraan listrik dengan mobil bahan bakar minyak (BBM) ternyata lebih murah biayanya.

“Mobil BBM dengan jarak tempuh 10 kilometer yang menghabiskan 1 liter BBM dapat menghasilkan 2,6 kilogram (kg) CO2, sedangkan mobil listrik dengan jarak sama hanya menghabiskan 1,5 kWh yang menghasilkan 1,27 kg CO2,” tutur Agung berharap pemerintah bisa memiliki mobil listrik dan motor listrik.

Kata pria berkaca mata ini, PLN turut berupaya mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Bahkan di Riau ini sudah banyak yang menggunakan motor listrik untuk keperluaan pribadi, sedangkan untuk mobil pada tahun ini Pemerintah Provinsi Riau sudah membeli yang diperuntukkan untuk unsur forkopimda.

“Kami telah menyediakan 2 SPKLU di Kota Pekanbaru dan di Kota Dumai untuk perdana yang diresmikan,”tuturnya lagi.

Tak hanya itu, PLN turut menawarkan program layanan Electric Vehicle (EV) Home Charging Services dan Super EVeryday yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan listrik.

PT. PLN Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (UIWRKR) siap dukung instruksi presiden (Inpres) terkait penggunaan mobil listrik untuk operasional pejabat di daerah. Saat ini sudah ada 2 titik SPKLU yang ada di Kota Pekanbaru diantaranya di Jalan Setiabudhi Pekanbaru dan di kantor PLN UIWRKR Jalan Musyawarah Pekanbaru.

Sekretaris Daerah Kota Dumai H Indra Gunawan sangat mendukung keberadaan SPKLU yang dibangun PLN dan telah resmi digunakan.

Dengan hadirnya SPKLU di Kota Dumai ini maka akan mendorong penggunaan kendaraan listrik bagi masyarakat sehingga dapat meminimalisir pencemaran udara.

SPKLU ini merupakan hal yang baru di Kota Dumai , ini juga merupakan terobosan baru PLN sebagai kota pelabuhan terbesar sehingga sudah sepantasnya mengikuti perkembangan era saat ini salah satunya menjadi kota yang maju namun tetap menjaga lingkungan.

“Perkembangan itu tetap harus memperhatikan lingkungan agar tidak semakin tercemar salah satunya dengan penggunaan kendaraan listrik yang berdampak baik untuk lingkungan,”katanya.

Terkait pengadaan mobil listrik, apakah pemerintah daerah akan membeli pada tahun depan? Setda mengungkapkan untuk saat ini belum, karena keterkaiatan keterbatasan anggaran.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Riau, Eva Refita mengatakan dengan adanya SPKLU ini dapat mendorong warga khususnya dari kabupaten dan kota atau yang datang dari luar kota melakukan pengisian energi mobil listriknya di SPKLU Dumai.

Beralih kendaraan listrik berbasis baterai, lebih ekonomis, ramah lingkungan, sekaligus mendukung program pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dengan menekan penggunaan BBM.

“Hal ini sejalan dengan program Riau Hijau untuk menciptakan udara yang lebih bersih. Mobil listrik ini tidak mengeluarkan polusi, tidak merusak lingkungan, dan tidak ada bedanya dengan kendaraan konvensional yang memakai BBM, malah kendaran listrik lebih baik dan ekonomis,”katanya lagi.

Peresmian SPKLU ini sebagai bagian dari implementasi kelengkapan infrastruktur bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sesuai Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *