Malaysia Deportasi 25 Pekerja Migran Indonesia Lewat Dumai

RRINEWSS.COM-  Sebanyak 25 pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi otoritas Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Riau, pada Senin (10/2/2025). Dari jumlah tersebut, satu orang dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan intensif.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI Riau) Fanny Wahyu menyatakan, pihaknya telah memfasilitasi pemulangan para PMI ke daerah asal masing-masing.

“Kami BP3MI Riau baru saja memfasilitasi pemulangan 25 PMI yang dideportasi dari Malaysia. Dalam minggu ini, total ada 63 PMI yang dipulangkan, termasuk 38 orang tambahan pada Sabtu mendatang,” ujar Fanny Wahyu.

Sebanyak 25 pekerja migran Indonesia yang dideportasi Malaysia itu terdiri dari, 19 laki-laki dan enam perempuan, yang berasal dari berbagai daerah. Mereka berasal dari Aceh satu orang, Sumatera Utara tiga, Sumatera Barat dua,  Sumatera Selatan dua, Lampung dua, Jawa Barat tiga, Jawa Tengah tiga, Jawa Timur lima, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) empat.

Menurut Fanny Wahyu, para PMI ini dideportasi setelah menjalani hukuman selama sekitar lima bulan di Malaysia. Penyebab utama deportasi adalah pelanggaran dokumen, seperti dokumen kosong, tidak lengkap, atau overstay.

Setibanya di Pelabuhan Dumai, seluruh PMI langsung dibawa ke shelter BP3MI Riau untuk pendataan dan persiapan pemulangan ke daerah asal masing-masing. Namun, dari 25 orang tersebut, satu orang dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan lebih lanjut.

“Setelah asesmen di shelter P4MI Dumai, ditemukan satu orang yang perlu penanganan serius. Sesuai identitas, ia berasal dari Jawa Tengah, tetapi keluarganya di NTB. Kami sedang berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk pemulangan,” jelas Fanny Wahyu.

BP3MI Riau memastikan seluruh pekerja migran Indonesia yang dideportasi Malaysia akan mendapatkan pendampingan dan fasilitas pemulangan yang layak, sesuai prosedur yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *