Pemenang Tender Jalan Jendral Sudirman Dibatalkan

DUMAI RRINEWSS.COM – Proyek Penanganan Long Segment Peningkatan Jalan Jendral Sudirman yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tahun Anggaran 2023 dihentikan sementara karena perusahaan pemenang tender dibatalkan pemerintah karena tidak mengantongo Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang baru.

Sebagai pemenang berkontrak PT Prima Marindo Nusantara dari Pekanbaru dengan nilai kontrak Rp. 17,9 Miliar diduga perusahaan tidak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) mereka diduga upload dokumen SBU lama untuk memenangkan proyek tersebut.

Hasil penelusuran di website Bank Data Lembaga Pengebangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak ditemukan SBU Terbit di LSBU PT. Prima Marindo Nusantara.

Walikota Dumai H Paisal ketika dikonfirmasi, Senin (10/04) membenarkan adanya pembatalan pemenang proyek Jalan Jendral Sudirman PT Prima Marindo Nusantara. “Iya, kita batalkan karena perusahaan pemenang tidak memperbaharui SBU yang dimiliki,”tutur wako.

Terkait galian yang dilalukan oleh PT Prima Marindo Nusantara didepan Bank Syariah Indonesia sudah dilakukan perbaikan oleh perusahaan karena dalam waktu dekat akan memasuki lebaran Idul Fitri.

Wako juga mengungkapkan pekerjaan lanjutan akan dilaksanakan usai lebaran Idul Fitri karena proses lelang saat ini sedang berlangsung. Untuk masyarakat yang melintas Jalan Jendral Sudirman ia mengingatkan agar berhati hati terutama pada musim hujan karena dibeberapa badan jalan masih terdapat kerusakan.

Terkait proses tender ulang, apakah PT Prima Marindo Nusantara boleh ikut lagi? wako menambahkan siapa saja boleh ikut. Asalkan mereka memenuhi kritera atau syarat yang ditetapkan untuk mengikuti lelang.

Sebagaiamana diberitakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Dumai membatalkan pemenang proyek Penanganan Long Segment Peningkatan Jalan Jendral Sudirman yang dibiayai dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tahun Anggaran 2023.

Bahwa proyek dengan nilai kontrak Rp. 17,9 Miliar dimenangkan oleh PT Prima Marindo Nusantara itu untuk pekerjaan Jalan Sudirman di Kecamatan Dumai Timur.***(ant)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *