Ribuan TKI Illegal Dideportasi Lewat Dumai dan Batam

RRINEWSS.COM-  Sebanyak 4.882 Warga Negara Indonesia (WNI) di deportasi dari Malaysia sepanjang tahun 2025. Angka tersebut didominasi oleh pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi.

“Sepanjang tahun 2025 hingga Oktober ini, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi proses deportasi bagi sebanyak 4.882 WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI),” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan dan Perlindungan KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, dalam keterangannya, Senin (28/10/2025).

Jati menjelaskan, untuk bulan Oktober 2025, KJRI Johor Bahru telah enam kali memfasilitasi pemulangan WNI atau PMI yang dideportasi dari Malaysia. Dalam enam kali pemulangan tersebut, sebanyak 372 WNI telah dipulangkan, yang didominasi oleh pelanggaran keimigrasian.

“Para deportan tersebut dipulangkan dari beberapa Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di wilayah Semenanjung Malaysia, antara lain DTI Pekan Nenas dan Setia Tropika, Johor; DTI Kemayan, Pahang; dan DTI Machap Umboo, Melaka,” ujarnya.

“Mayoritas mereka yang dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian,” tambahnya.

Jati menjelaskan, hampir separuh dari jumlah WNI yang dipulangkan pada bulan Oktober 2025 yakni sebanyak 150 orang yang dideportasi atau dipulangkan melalui Program M, yaitu inisiatif strategis yang dirancang oleh Kerajaan Malaysia untuk memfasilitasi pemulangan warga negara asing. Program tersebut menyasar khususnya WNI atau PMI yang berada dalam situasi tidak berdokumen resmi di Malaysia.

“Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, yang menjadi tujuan utama kepulangan deportan dari Malaysia, diikuti dengan Pelabuhan Dumai, Riau,” ujarnya.

Para WNI atau PMI yang tiba dari Malaysia ke Batam atau Dumai sementara ditampung di tempat penampungan P4MI di kedua kota tersebut. Setelah pendataan, mereka kemudian dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

“Mereka ditampung di tempat penampungan P4MI di kedua kota tersebut untuk kemudian dilakukan pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” ujarnya.

Jati menambahkan pada akhir Oktober 2025 ini direncanakan kembali Kepulangan 150 WNI dari Malaysia.

“Selanjutnya, pada 30 Oktober 2025 KJRI Johor Bahru juga akan memfasilitasi proses deportasi 150 WNI/PMI yang merupakan bagian dari Program M dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya,” ujarnya

Jati menyampaikan bahwa peluang kerja bagi WNI atau PMI untuk bekerja di Malaysia masih terbuka. Namun, ia mengimbau agar WNI atau PMI yang ingin bekerja di Malaysia senantiasa mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Dihimbau agar WNI atau PMI yang ingin bekerja di Malaysia untuk senantiasa mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.***(
(mjy/detik/mjy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *