RRINEWSS.COM- KUANSING — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis dua terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuantan Singingi (Kunasing) dengan penjara 12 tahun.
Kedua terdakwa adalah eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hardi Yakub, dan Kepala Bagian (Kabag) Pelayanan Pertanahan Setdakab, Suhasman.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Hardi Yakub dan Suhasman bersalah melalukan tindak pidana korupsi. Menghukim terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap, Kamis (13/6/2024).
Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Khusus terdakwa Suhasman, dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 juta subsidair 1 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre Antonius. Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa Hardi Yakub divonis 14,5 tahun penjara dan Suhasman 13,5 tahun.
JPU juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. Sementara untuk pengganti, Suhasman dituntut membayar Rp25 juta subsidair 6 tahun.
Atas putusan hakim itu, JPU menyatakan pikir-pikir. “Kita (JPU, red) juga pikir-pikir,” tegas Andre Antonius yang juga menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing, Jumat (14/6/2024).
Diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaannya
menyebutkan kegiatan pembangunan Hotel Kuansing dianggarkan dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.
Anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.
Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesa. Bahkan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS.
Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. Berdasarkan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp22.637.294.608.
Selain kedua terdakwa yang disebutkan di atas, Kejari Kuansing juga telah menetapkan mantan Bupati Kuansing Sukarmis sebagai tersangka. Diyakini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Majelis Hakim mempertimbangkan turut serta Sukarmis dalam Pasal 55 KUHP dan untuk uang pengganti (Pasal 18) secara proposional. Sukarmis bertanggung jawab dan juga bertanggung jawab terhadap pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkas Andre Antonius.**
sumber : cakaplah.com