27 Buronan Kejati Riau, Ada Nama Teuku M Nasir Kasus PAD Dishub Dumai

RRINEWSS.COM-  PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih memburu 27 buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan para buronan itu menjadi pekerjaan rumah (PR) Kejaksaan untuk diselesaikan.

“Masih ada 27 buronan yang tersisa, dan masih kita kejar,” ujar Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, didampingi Asisten Intelijen, Muhamat Fahrorozi, Senin (24/7/2024).

Akmal Abbas mengatakan para buronan itu merupakan pelaku tindak pidana umum dan tindak pidana khusus (korupsi). Mereka terus dikejar dan diminta segera menyerahkan diri ke Kejaksaan.

Kejati Riau juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memantau pergerakan buronan melalui Adyhaksa Monitoring Center (AMC).

Nader Taher masih menempati posisi pertama di DPO Kejati Riau. Mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP) itu kabur sejak 2006 silam dan keberadaannya belum diketahui.

Selama buron, terpidana kredit macet Bank Mandiri yang merugikan negara Rp35,9 miliar itu selalu berpindah tempat. Ia pernah terdeteksi berada di Singapura, dan terakhir dikabarkan berada di Jerman.

Nader kabur setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006, saat proses kasasi. Dia tak kembali ke penjara untuk menjalankan penetapan Mahkamah Agung (MA) perihal perpanjangan masa tahanan sementaranya.

Akmal Abbas berharap kerja sama dari masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan kejaksaan tersebut. Masyarakat bisa melapor ke Kejati Riau maupun kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Selama Januari hingga Juli 2024, Kejati Riau juga telah berhasil menangkap sejumlah buronan korupsi yang menjadi PR pada 2023 lalu.

“Kejati melalui tim Tangkap Buron (Tabur) telah berhasil mengamankan beberapa DPO dalam semester pertama 2024 atas perkara tindak pidana khusus,” kata Akmal Abbas.

DPO yang ditangkap atas nama Yusri, terpidana perkara tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian BBM milik PT Pertamina.

Lalu, DPO atas nama Sudirman J, perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) ritel tahun 2017 sampai 2018 pada PT Bank Rakyat Indonesia Ujung Batu.

Kejati Riau juga menangkap Hayati Gani, DPO perkara korupsi belanja hibah kepada kelompok masyarakat/perorangan untuk usaha tambal ban, potong rumput, dan jualan rokok pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.

Kemudian Syarif Abdullah, terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan Tanda Buah Segar (TBS) di Perum Bulog Riau akhirnya ditangkap setelah 13 tahun lebih jadi buronan.

Berikut adalah 27 nama dan status DPO Kejati Riau yang masih diburu:

1. Nadeer Taher, terpidana kasus korupsi.

2. Fauzan, tersangka kasus korupsi.

3. Kresna Daniel, kasus pemalsuan

4. Teuku M Nasir, terpidana kasus penyalahgunaan PAD Dumai.

5 . Rasyid, tersangka kasus pencabulan anak.

6. Joni, tersangka kasus narkoba.

7. Andi Ahong, terpidana kasus narkotika.

8. Edi Setiawan, terpidana kasus korupsi.

9. Khairul Saleh, tersangka kasus korupsi.

10. Darsino Mursin, terpidana kasus penipuan.

11. Williem, terpidana kasus lingkungan hidup.

12. Sukarno, terpidana kasus penipuan.

13. Azwar Raiz terpidana kekerasan seksual.

14. Abu Hasan, terpidana kasus pencurian.

15. Basri Lubis, terpidana kasus penggelapan.

16. Rahmat Widayat, terpidana kasus pencurian.

17. Zulkifli, terpidana kasus pembunuhan.

18. Hendra Efendi, terpidana kasus penganiayaan.

19. Riki Hermawan, terpidana kasus pencabulan.

20. Serius Laia, terpidana kasus penipuan.

21. Arnis Febriana, terpidana kasus korupsi.

22. Debinsen Simanulang, terpidana kasus penyelundupan.

23. Ahmad Solihin, tersangka kasus korupsi.

24. Nurshir, terpidana kasus korupsi.

25. Yaya Darmayati, terpidana kasus korupsi.

26. Alexander, terdakwa kasus penipuan.

27. Saut Parulian, terpidana penggelapan.***(cakaplah/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *