RRINEWSS.COM- PEKANBARU — Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru menggerebek gudang sekaligus toko penjual kosmetik ilegal di ruko yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (3/9/2024).
Dalam penggerebekan ini, petugas menemukan puluhan dus berisi ribuan kosmetik, salep, dan produk kecantikan ilegal siap edar yang bisa membahayakan kesehatan konsumen.
Ketua Tim Penindakan BPOM Pekanbaru Muhammad Rusydi Ridha menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku usaha kosmetik ilegal ini dengan cara menjual secara online.
“Di sini kita menemukan kosmetik dan salep tanpa memenuhi ketentuan. Izin edarnya tidak ada dari BPOM,” katanya.
Dia menjelaskan, di ruko tempat usaha tersebut tertutup dari akses dan pemilik tidak mencantumkan merek atau nama tempat usahanya.
“Ruko ini tertutup tidak ada mereknya. Mereka melakukan penjualan secara online kosmetik tanpa izin edar,” tuturnya.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata BPOM Pekanbaru menemukan satu ruko lagi yang mengedarkan kosmetik ilegal di Jalan Suka Karya, Pekanbaru.
“Di Suka Karya ditemukan hanya sedikit produk kosmetik tanpa izin edar dan memang fokus penjualannya di lokasi yang sekarang ini,” pungkasnya.
Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.***beritasatu