RRINEWSS.COM- – Polisi menangkap pemilik dan pengasuh Early Steps Daycare di Kota Pekanbaru, Riau. Keduanya ditangkap seusai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap F, anak yang dititipkan di daycare tersebut.
Kedua yang ditangkap yakni DM (25) yang merupakan pengasuh di Early Steps Daycare dan WF (34) selalu pemilik tempat penitipan anak tersebut. Mereka ditangkap Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polresta Pekanbaru pada Jumat (9/8/2024).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, kasus itu dilaporkan oleh ibu korban bernama Aya Sofia (41) pada 31 Mei lalu. Aya melaporkan bawa anaknya F telah dianiaya saat dititipkan di daycare tersebut.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa 31 Mei 2024 lalu di Early Step Daycare yang berada si Jalan KH Nasution Gang Anugrah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau
“Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan dua tersangka yakni pengasuh dan pemilik Early Steps Daycare,” kata Bery.
Dijelaskan Bery, selain itu pihaknya juga menyita barang bukti satu kursi bayi berwarna putih, satu isolasi atau lakban yang digunakan untuk mengikat F dan satu flashdisk berisi rekaman video dugaan penganiayaan itu.
“Peristiwa dugaan kekerasan pada anak itu dilakukan dengan cara menutup mulut dan mengikat kaki korban di kursi bayi dengan menggunakan lakban atau isolasi bening. Akibat peristiwa tersebut, pelapor (ibu korban) membuat laporan ke Polresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut,” beber Bery.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi dan terduga pelaku serta dikuatkan dengan alat bukti lainnya, DM dan WF akhirnya kita tangkap.
“Keduanya dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan,” pungkas Bery.***okezone