RRINEWSS.COM- Pengungkapan kasus yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan sabu seberat 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pria berinisial IM (24) yang berperan sebagai kurir narkoba di Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Barang haram senilai Rp9,8 miliar tersebut diamankan dari dalam mobil Honda Brio warna putih.
“Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru dikutip dari iNews Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (30/5/2026). Informasi itu menyebut adanya rencana penyelundupan sabu dari Malaysia ke wilayah Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke Kabupaten Bengkalis. Polisi juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk memantau di perairan Teluk Latak.
Kombes Putu menjelaskan, tim sempat menyisir wilayah perairan hingga Senin (8/6/2026) dini hari. Namun, target yang dicari belum ditemukan.
“Dilakukan penyisiran hingga Senin dini hari, namun target yang dicari belum ditemukan.Setelah melakukan profiling dan pendalaman informasi, tim memperoleh petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Pekanbaru,” katanya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapat informasi target akan melakukan transaksi di kawasan salah satu hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Tim kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
Di lokasi, petugas mengamankan IM yang berada di dalam mobil Honda Brio putih. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua tas berlogo World Star.
Di dalam tas tersebut, petugas menemukan tujuh bungkus besar sabu dengan berat sekitar 6,94 kilogram.
Selain itu, polisi juga menyita 969 cartridge etomidate merek Yakuza.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Honda Brio dan dua unit telepon seluler. Barang bukti tersebut diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Polisi memperkirakan pengungkapan barang haram ini dapat menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Penyidik juga masih mendalami jaringan yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.
“Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram itu,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut belum diketahui lokasi pengirimannya. IM mengaku masih menunggu perintah dari seseorang bernama Long Chu yang kini masih dalam penyelidikan.
Polisi menduga narkoba tersebut berasal dari Malaysia. Tersangka juga mengaku sudah tiga kali diperintahkan menjemput narkotika.
Pada pengantaran pertama dan kedua, IM mengaku menerima upah masing-masing Rp2 juta. Sementara untuk pengantaran ketiga, tersangka belum menerima bayaran karena upah diberikan setelah pekerjaan selesai.
Penyidik kini masih mengejar pihak lain yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika tersebut. Polisi juga menelusuri jalur masuk barang haram dari Malaysia ke wilayah Riau.
Atas perbuatannya, IM dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***






